Sidang Gugatan Perdata Ijazah Gibran Lanjut ke Tahap Mediasi

Katadata
Penggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal (peci hitam) bersalaman dengan kuasa hukumnya di PN Jakarta Pusat, Senin (15/9). Foto: Ade Rosman/Katadata
22/9/2025, 12.00 WIB

Sidang gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka masuk ke babak selanjutnya yakni mediasi.  Mediasi merupakan satu tahapan yang harus dilalui dalam proses sidang gugatan perdata.

Dalam perkara ini, hakim Sunoto ditunjuk sebagai mediator oleh majelis hakim dan disepakati oleh penggugat dan para tergugat. Proses akan berlangsung paling lama 30 hari. 

“Kemudian, apabila terjadi kesepakatan, akan dituangkan ke kesepakatan perdamaian,” kata ketua majelis hakim Budi Prayitno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9). 

Hakim mengatakan, setelah proses mediasi, barulah sidang akan kembali dibuka. Adapun, proses mediasi akan dimulai pada Senin (29/9) pekan depan. 

“Sidang selanjutnya kami akan buka setelah mendapat laporan dari hakim mediator,” kata hakim. 

Sebelumnya, sidang gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ini sempat ditunda selama dua kali. Salah satunya karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Gibran tak dilampirkan dalam sidang sehingga majelis hakim meminta agar dokumennya dilengkapi.

“Kami tunggu lengkap dulu baru kemudia melanjutkan untuk mediasi. KTP T1 (Gibran) kan belum ya, untuk fotokopi KTP T1,” kata Hakim Budi Prayitno dalam sidang, Senin (15/9). 

Berdasarkan hal itu, hakim memutuskan sidang ditunda dan digelar kembali pada Senin (22/9) pekan depan.  “Nanti sidang berikutnya senin tanggal 22, untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” kata hakim. 

Sidang mulanya diagendakan digelar pada Senin (8/9) lalu, namun ditunda karena penggugat yakni seorang warga sipil bernama Subhan Palal keberatan karena Gibran diwakili jaksa pengacara negara. Atas keberatan penggugat itu, sidang diagendakan ulang menjadi Senin (15/9). 

Pada sidang itu, Subhan menyampaikan keberatannya kepada majelis hakim sesaat setelah sidang dimulai.  “Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara? ini kuasa bukan pribadi,” kata Subhan saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Subhan melayangkan gugatan ini karena riwayat pendidikan Gibran tak sesuai dengan aturan di Indonesia. Ia menjelaskan isi gugatan yang dilayangkannya pada dasarnya karena ijazah SMA yang dimiliki Gibran tak sesuai dengan aturan menjadi calon wakil presiden.

Penggugat juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Total nilai gugatan dalam perkara ini mencapai Rp 125 triliun. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman