Tak Terima Jadi Tersangka Kasus Laptop, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (23/9).
Nadiem mengajukan permohonan itu atas penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi Kemendikbud Ristek.
"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Hana mengatakan, Kejagung tak memiliki barang bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka. Ia juga mempermasalahkan bukti audit keuangan yang ada.
“Salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP. Dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam penyidikan laptop. Kejaksaan juga langsung menahan mantan bos Gojek tersebut.
"Berdasarkan barang bukti, Kejaksaan menetapkan tersangka baru yakni NAM yang merupakan mantan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (4/9/).
Salah satu bukti yang digunakan Kejagung yakni pertemuan Nadiem dengan Google membahas produk yang bisa digunakan untuk peserta didik. Dari beberapa kali pertemuan disepakati Google Chrome OS.
Penetapan tersangka ini setelah Nadiem menjalani pemeriksaan ketiga kalinya. Sebelumnya, mantan CEO Gojek itu telah diperiksa pada 23 Juni 2025 dan 15 Juli 2025.