Biro Pers, Media, dan Informasi atau BPMI Sekretariat Presiden menuai kecaman dari Dewan Pers dan sejumlah asosiasi jurnalis usai mencabut kartu identitas liputan Istana milik jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia. ID Peliputan Diana di lingkup kepresidenan dicabut sesaat setelah bertanya soal program Makan Bergizi Gratis atau MBG kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pemimpin Redaksi CNNIndonesia Titin Rosmasari mengkonfirmasi insiden pencabutan ID Pers Istana terhadap jurnalis mereka oleh staf BPMI pada Sabtu (27/8). Mereka mengaku terkejut dan mempertanyakan dasar tindakan tersebut.
"Pertanyaan jurnalis CNN Indonesia Diana Valencia ke Presiden Prabowo adalah kontekstual dan sangat penting yang menjadi perhatian publik Indonesia belakang ini, yaitu isu MBG," ujar Titin dalam keterangan resmi, Minggu (28/9).
Pencabutan izin liputan di lingkup area kepresidenan ini dilakukan di hari yang sama setelah Diana mengajukan pertanyaan kepada Prabowo terkait masalah pada program MBG. Prabowo yang sudah selesai menjelaskan hasil lawatannya ke luar negeri dan hendak meninggalkan wartawan, berbalik badan saat mendengar pertanyaan reporter CNN Indonesia terkait kemungkinan instrksi khusus kepada Badan Gizi Nasional (BGN) soal MBG.
Prabowo pun menjawab pertanyaan tersebut dengan menjelaskan bahwa mereka akan memonitor perkembangannya dan akan memanggil khusus Kepala BGN dan sejumlah pejabat.
Adapun CNN Indonesia saat ini telah mengajukan surat resmi ke BPMI dan Mensesneg untuk mempertanyakan tindakan tersebut. Mereka pun rencananya akan mengadakan pertemuan dengan BPMI untuk menindaklanjuti masalah ini.
Katadata mencoba meminta tanggapan kepada BPMI terkait insiden ini, tetapi belum mendapatkan tanggapan. Sementara itu, Menteri Sekretarat Prasetyo yang dimintai tanggapan usai konferensi pers terkait MBG di Gedung Kementerian Kesehatan tak memberikan respons khusus.
“Yang penting BGN dulu, MBG dulu ya. Jangan sampai ada kejadian lagi," katanya singkat menanggapi pertanyaan soal ID pers wartawan Istana CNN yang dicabut.
Prasetyo tidak menjelaskan lebih lanjut proses pengambilan ID tersebut, tetapi memastikan pemerintah sedang bekerja menuntaskan evaluasi dan langkah perbaikan agar insiden keracunan dalam program MBG tidak terulang.
Minta Kebebasan Pers Dihormati
Tindakan Istana mencabut ID Pers liputan jurnalis CNN Indonesia menuai kecaman dari sejumlah asosiasi jurnalis hingga Dewan Pers. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
Dewan Pers pun meminta Biro Pers Istana memberikan penjelasan terkait pencabutan kartu identitas tersebut agar tidak menghambat kerja jurnalistik di lingkup Istana Negara. Mereka juga menyerukan agar semua pihak menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia," ujar Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat
Kecaman juga datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalistik Indonesia atau AJI Jakarta, dan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Pers.
AJI Jakarta dan LBH Pers menesak BPMI meminta maaf dan mengembalikan ID Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia. Kedua lembaga ini juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi pejabat Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden yang melakukan tindakan pencabutan ID Pers Istana terhadap DV.
Mereka juga mengingatkan semua pihak, termasuk Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden terkait kerja-kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Segala bentuk kekerasan atau penghambatan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi," demikian pernyataan AJI Jakarta dan LBH Pers.
Pernyataan serupa juga disampaikan Forum Pemimpin Redaksi. Mereka menyesalkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa negara harus memastikan tidak ada penghalangan kerja jurnalistik di wilayah hukum Indonesia, termasuk lingkungan Istana Kepresidenan.
Menghalang-halangi kegiatan jurnalistik di Indonesia diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan sanksi pidana bagi setiap orang yang secara sengaja dan melawan hukum menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 UU Pers.
Pasal-pasal yang dilindungi tersebut mengamanatkan kebebasan pers dan hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.