Ayah Nadiem Sebut Anaknya Tinggalkan Gojek yang Sedang Untung Buat Jabat Menteri
Ayah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Nono Anwar Makarim, berharap putranya dibebaskan dari kasus hukum yang kini tengah dihadapinya. Nadiem ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.
“(Berharap) bebas dong, bebas, karena di lubuk hati saya sendiri sebagai bapak, itu yakin betul bahwa dia (Nadiem) jujur,” kata Nono usai menghadiri sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/10).
Nono menyebutkan saat Nadiem ditunjuk menjadi Mendikbudristek, dia rela meninggalkan Gojek. Nono mengatakan ketika itu perusahaan Nadiem itu tengah mendapatkan banyak keuntungan.
“Dia tinggalkan perusahaannya yang banyak untung, untung dari pekerjaan-pekerjaan 4 juta manusia Indonesia. Dia tinggalkan itu dan dia khusus mengajarkan adik-adiknya di bidang digital,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, ibunda Nadiem, Atika Algadrie mengungkapkan kondisi Nadiem saat ini tengah sakit, tapi sudah mendapatkan penanganan. Kejaksaan Agung (Kejagung) sendiri sebelumnya telah mengkonfirmasi bahwa Nadiem telah menjalani operasi ambeien.
“Dia agak sakit. Sudah ditangani,” kata Atika.
Ia juga berharap proses hukum dijalankam dengan sebaik mungkin untuk mencapai kebenaran.
Adapun, dalam sidang kali ini dihadiri oleh tim hukum Nadiem serta tim hukum Kejaksaan Agung. Dalam sidang kali ini, kubu Nadiem membacakan petitum permohonan praperadilan tersebut.
Praperadilan ini merupakan langkah Nadiem melawan penetapan tersangka dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Termohon dalam perkara ini yaitu Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka perkara tersebut pada Kamis (4/9). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Nadiem.
“Hari ini telah menetapkan tersangka inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim) selaku Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2019-2024,” kata Nurcahyo dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Nurcahyo menjelaskan selaku Mendikbud Ristek, Nadiem bertemu beberapa kali dengan Google untuk membahas proyek laptop Chromebook. Pada Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem dengan Google itu, disepakati bahwa Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi atau TIK," kata Nurcahyo.
Selanjutnya, untuk mewujudkan kesepakatan dengan Google Indonesia itu, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbud Ristek, JT serta FH selaku staf khusus menteri, yang mana telah melakukan rapat tertutup melalui sambungan Zoom Meeting untuk membahas pengadaan kelengkapan alat TIK tersebut.
Dalam rapat itu, Nadiem mewajibkan para peserta rapat menggunakan headset atau alat sejenisnya.
Nurcahyo menjelaskan Nadiem selaku Mendikbud Ristek sekitar awal tahun 2020 menjawab surat permintaan Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengayaan tersebut. Padahal, hal ini tak dilakukan oleh menteri sebelumnya.
Kuasa Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dua kali mengaudit pengadaan laptop di Kemendikbud Ristek.
Hal itu diungkapkan Hotman Paris melalui video yang diunggah di Instagram pribadi @hotmanparisofficial pada Minggu (8/9), yang ditujukan untuk Presiden Prabowo Subianto.
Hotman Paris mengklaim, audit yang dilakukan BPKP itu untuk mengetahui apakah pengadaan laptop Chromebook itu pelaksanaannya tepat sasaran, tepat waktu, tepat harga, tepat manfaat, serta tepat kualitas.
“BPKP mengatakan ‘kami tidak menemukan adanya hal-hal yang secara signifikan mempengaruhi ketepatan harga’, yang secara tidak langsung, ini artinya BPKP mengatakan tidak ada markup pengadaan laptop tersebut,” kata Hotman Paris melalui Instagram pribadi, Minggu (8/9).