Kepala Otorita Basuki Optimistis IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik pada 2028

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Suasana bangunan Istana Negara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (2/10/2025). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberikan tiga skema dukungan pendanaan untuk pembangunan IKN, yakni pendanaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pendanaan melalui kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta melalui investasi asing.
3/10/2025, 19.39 WIB

Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara atau IKN Basuki Hadimuljono bertemu dengan Wakil Menteri Sekretaris Negara alias Wamensesneg Juri Ardiantoro dan Bambang Eko Suharyanto di Kantor Kemensesneg pada Jumat (3/10).

Pertemuan itu membahas soal kelanjutan pembangunan dan persiapan IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028.

"Kami optimis Nusantara dapat dipersiapkan sebagai Ibu Kota Politik Indonesia yang modern, inklusif, dan siap menjalankan sistem pemerintahan yang lengkap pada 2028," tulis Basuki melalui akun Instagram @basukihadimuljono, Jumat (3/10).

Selain itu, Basuki melaporkan perkembangan pembangunan IKN setelah terbitnya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025. Instrumen hukum itu memuat memuat rencana pembangunan kawasan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.

"Saya melaporkan status dan progres pembangunan IKN pasca terbitnya Perpres 79 Tahun 2025, sekaligus menyampaikan rencana program 2026–2028 yang difokuskan pada penyelesaian kawasan legislatif dan yudikatif sesuai arahan Bapak Presiden," ujar dia.

Kepala Staf Kepresidenan atau KSP Muhammad Qodari sebelumnya menjelaskan, penetapan itu merujuk pada peran IKN sebagai pusat kegiatan pemerintahan dan tak berarti bahwa negara memiliki ibu kota ganda.

Qodari menjelaskan, penyebutan ibu kota politik mengikuti target pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan kantor lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif di IKN pada 2028. Menurut dia, keberadaan tiga pilar kenegaraan itu menjadi syarat agar IKN bisa berfungsi sebagai pusat pemerintahan.

“Kalau sekarang baru ada eksekutif, baru ada Istana Negara, tapi legislatif alias DPR-nya tidak ada, nanti rapat sama siapa?” kata Qodari dalam konferensi pers kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pekan lalu (22/9).

Qodari menambahkan istilah IKN sebagai Ibu Kota Politik hanyalah julukan untuk menekankan perannya sebagai pusat pemerintahan. Dia menegaskan penyebutan tersebut tidak berarti negara memiliki ibu kota ganda.

“Bukan berarti kemudian akan ada ibu kota politik lalu ada ibu kota ekonomi. Nanti ada ibu kota budaya dan ibu kota lainnya. Tidak begitu maksudnya,” ujarnya.

Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai upaya Prabowo yang menetapkan IKN sebagai ibu kota politik merupakan cara menjaga keberlanjutan program pemerintahan sebelumnya tanpa menanggung beban finansial sebesar konsep awal.

Prabowo telah menetapkan anggaran senilai Rp 48,8 triliun untuk pembangunan IKN selama 2025-2029. Mayoritas anggaran akan digunakan untuk pembangunan gedung parlemen hingga instansi yudikatif beserta infrastruktur penunjangnya. Anggaran ini lebih rendah dibandingkan alokasi dalam tiga tahun terakhir masa jabatan Jokowi.

Saat itu, total dana yang dikucurkan untuk IKN mencapai Rp 75,8 triliun. Rinciannya yakni Rp 5,5 triliun pada 2022, Rp 27 triliun pada 2023, dan Rp 43,3 triliun pada 2024.

"Penetapan rencana IKN sebagai ibu kota politik berusaha meyakinkan investor bahwa proyek terus berlanjut. Tapi ada penekanan IKN tidak diarahkan untuk menjadi ibu kota negara," kata Trubus saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Senin (22/9).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu