Mediasi Kasus Ijazah SMA, Penggugat Siap Damai Asal Gibran Mundur sebagai Wapres

Katadata/Ade Rosman
Penggugat Subhan Palal meminta Wapres Gibran Rakabuming serta KPU hadir langsung sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016.
6/10/2025, 12.39 WIB

Mediasi gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10).  Penggugat, yakni Subhan Palal meminta Gibran serta komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mundur dari jabatannya. 

Hal itu ia sampaikan dalam proposal perdamaian yang diserahkan saat sidang mediasi dalam perkara nomor 583/Pdt G/2025/PN Jkt Pst tersebut. Dalam kasus ini, Gibran menjadi tergugat I, dan KPU menjadi tergugat II. 

"Para tergugat harus meminta maaf kepada seluruh Warga Negara Indonesia. Kedua, para tergugat harus menyatakan mundur dari jabatannya masing-masing saat ini,” bunyi proposal perdamaian yang disampaikan Subhan. 

Dalam proposalnya itu, Subhan menyebut jika dua syarat itu dapat dipenuhi maka gugatan akan dicabut. Namun, jika tidak dilaksanakan, dia akan mempertimbangkan mengambil upaya hukum ultimatum remedium. 

“Proposal yang punya saya tadi akan ditanggapi. Jadi, mediasi minggu depan, saya menerima tanggapan itu. Damai dan tidaknya itu di situ,” kata Subhan usai mediasi tertutup tersebut.

Mediasi merupakan satu tahapan yang harus dilalui dalam proses sidang gugatan perdata. Subhan yang merupakan advokat, menuding persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024 melanggar aturan.

Dia menilai Gibran tak memiliki ijazah SMA atau sederajat. Padahal, syarat pendaftaran capres dan cawapres memiliki minimal Pendidikan SMA atau sederajat.

Adapun Gibran melampirkan sertifikat pendidikan luar negeri, Orchid Park Secondary School, Singapura dan University of Technology Sydney (UTS) Insearch, Australia saat mendaftar cawapres. Subhan menilai sertifikat tersebut tak bisa disetarakan dengan ijazah SMA.

Dalam perkara ini, hakim Sunoto ditunjuk sebagai mediator oleh majelis hakim dan disepakati oleh penggugat dan para tergugat. Proses akan berlangsung paling lama 30 hari.

“Kemudian, apabila terjadi kesepakatan, akan dituangkan ke kesepakatan perdamaian,” kata ketua majelis hakim Budi Prayitno, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/9).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman