Kronologi Prabowo Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP: Berawal dari Aduan ke DPR
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan pejabat PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) yang terjerat kasus dugaan kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara.
Ketiganya yakni Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASIDP Yusuf Hadi, serta Bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.
Rehabilitasi bagi terpidana korupsi adalah pemulihan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan,dan harkat serta martabatnya yang diberikan apabila terpidana dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam pasal 97 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Keputusan rehabilitasi tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (25/11).
Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Prabowo menggunakan haknya sebagai presiden untuk memberikan rehabilitasi hukum kepada Ira, Yusuf Hadi dan Harry Caksono. Ia menyampaikan keputusan tersebut telah ditetapkan dalam surat presiden yang ditandatangni oleh Prabowo pada hari ini.
"Bapak Presiden menggunakan hak beliau dalam kasus yang menimpa Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Sore ini presiden baru membutuhkan tandatangan untuk selanjutnya diproses menurut undang-undang yang berlaku," kata Pras.
Pras irit bicara soal pertimbangan presiden dalam mengintervensi perkara tersebut. Politisi Partai Gerindra itu hanya menyampaikan bahwa pertimbangan itu memperhitungkan hasil kajian dan analisa dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Hukum.
"Ini hasil kajian dan analisa," ujarnya.
Berawal dari Aduan ke DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa keputusan presiden itu berawal dari adanya pengaduan dan aspirasi yang disampaikan kepada DPR. Setelahnya, pimpinan dewan meminta kepada Komisi III DPR untuk melakukan kajian terhadap perkara yang telah berjalan sejak Juli 2024 itu.
Hasil kajian yang dikerjakan oleh Komisi III DPR itu kemudian disampaikan kepada Kementerian Hukum selaku pihak pemerintah untuk dapat disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pihak pemerintah melakukan telaah mendalam, termasuk meminta pandangan para pakar hukum. Kajian itu menyusul setelah DPR mengirimkan surat usulan sebagai tindak lanjut atas permohonan yang mereka terima. Setelah surat tersebut disampaikan, Kementerian Hukum menindaklanjutinya dalam waktu satu minggu terakhir.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Bapak Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat Rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco pada kesempatan serupa.
Vonis Pidana Penjara
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Sunoto, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Mantan Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan 8 tahun 6 bulan penjara.
Hakim Sunoto juga menetapkan vonis pidana penjara 4 tahun masing-masing kepada eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASIDP Yusuf Hadi dan Bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketetapan ini juga lebih rendah dari tuntuan jaksa yang mendakwa masing-masing 8 tahun penjara.
Ketiganya didakwa merugikan negara Rp 1,25 triliun dalam kasus akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022. Jaksa KPK mengatakan, kapal yang diakuisisi para terdakwa sudah tua dan tidak layak karena dalam kondisi karam. Jaksa menjelaskan perkara ini berawal dari skema kerja sama usaha (KSU) antara ASDP dan PT JN pada 2019.
Para terdakwa juga dituding tidak mempertimbangkan usia kapal milik PT JN dalam menentukan opsi skema transaksi jual beli. Mereka diduga mengondisikan penilaian 53 unit kapal PT JN oleh KJPP Mutaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan rekan.