KPK Serahkan Jaksa yang Terkena OTT ke Kejaksaan Agung

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/YU
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayusaat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025).
19/12/2025, 10.51 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara dua tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Banten kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan dilakukan usai komisi antirasuah berkomunikasi dengan Kejagung.

"Kami berkomunikasi dengan kolega di Kejaksaan Agung. Ternyata di sana memang orang-orang tersebut sudah jadi tersangka, serta sudah terbit surat perintah penyidikannya," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (18/12) dikutip dari Antara.

Kejaksaan Agung juga memastikan salah satu dari dua terduga tersangka yang diserahkan adalah jaksa. Meski demikian, mereka belum mengungkapkan siapa satu lagi yang diserahkan.

"Kita lihat besok (Jumat, 19/12). Tadi sudah saya jelaskan bahwa yang diserahkan malam ini (Kamis, 18/12) ada dua,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung Sarjono Turin di lokasi yang sama.

Sarjono juga berjanji akan transparan dalam menangani kasus ini. Tujuannya untuk merespons dugaan bahwa kejaksaan hanya akan memberikan sanksi disiplin terhadap jaksa yang ditangkap.

"Kami akan transparan, independen, dan objektif dalam penegakan hukum ini," katanya.

KPK melakukan OTT di Banten pada 17 hingga 18 Desember 2025, dan menangkap seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang dari pihak swasta. KPK juga menyita barang bukti uang senilai Rp 900 juta.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.