Kejaksaan Setor PNBP Perkara Korupsi Tahun ini Tembus Rp 19 Triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 19,12 triliun sepanjang tahun ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan PNBP tersebut berasal dari penanganan perkara korupsi yang ditangani kejaksaan di seluruh Indonesia.
“Ini PNBP bidang pidana khusus terkait dari perkara korupsi,” kata Anang saat sesi konferensi Pers Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025 di Gedung Kejagung pada Rabu (31/12).
Anang turut menyampaikan capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dalam penanganan perkara sepanjang periode tahun ini. Ia menjelaskan bidang Pidsus mencakup perkara korupsi, tindak pidana perpajakan, kepabeanan dan cukai, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anang menguraikan jumlah perkara yang masuk tahap penyelidikan mencapai 2.658 kasus sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, penyidik Pidsus melanjutkan 2.399 perkara ke tahap penyidikan.
Pada tahap selanjutnya, jaksa membawa 2.540 perkara ke proses penuntutan di pengadilan. Sedangkan, kejaksaan mengeksekusi putusan pengadilan terhadap 2.247 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Anang turut melaporkan torehan penyelamatan keuangan negara bidang Pidsus mencapai Rp Rp 24,7 triliun sepanjang tahun ini. Penyelamatan tersebut berasal dari penanganan berbagai perkara pidana khusus yang berdampak pada keuangan negara.
Selain dalam rupiah, kejaksaan juga menyelamatkan aset negara dalam berbagai mata uang asing. Kejaksaan mencatat penyelamatan US$ 11,29 juta, 26,4 juta dolar singapura, 57.200 euro, dan 785 pound sterling.
Penyelamatan keuangan negara juga mencakup 860 ringgit Malaysia, 9.900 dolar Australia, 1.426 riyal, 1.325 dirham, 43,2 juta yen, serta 36.694 bath. Anang menjelaskan, sebagian dari nilai penyelamatan tersebut telah masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sementara itu, sebagian lainnya masih dalam proses dan baru dapat ditagihkan sebagai PNBP pada tahun anggaran berikutnya.
“Ada yang sudah menjadi PNBP, ada yang nanti tahun depan. Ini penyelamatan untuk tahun depan nanti bisa dipertagihannya,” ujarnya.