Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Hadiri Sidang Nadiem Makarim
Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan atau ASDP Ira Puspadewi menghadiri sidang putusan sela kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Berdasarkan pantauan Katadata.co.id di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/1), Ira duduk di samping ibunda Nadiem, Atika Algadri. Keduanya tampak bercengkrama sebelum persidangan dimulai.
“Datang sebagai teman ibu Nadiem, sudah lama berteman,” kata Ira singkat.
Sebelumnya, Ira diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Selain Ira, kedua rekannya yakni eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASIDP Yusuf Hadi, serta bekas Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono juga mendapatkan rehabilitasi.
Selain Ira, sejumlah nama lain juga hadir di sidang Nadiem kali ini, di antaranya sutradara Mira Lesmana, aktris senior Christine Hakim dan Jajang C Noer, rapper Igor alias Saykoji, serta penulis buku Laksmi Pamuntjak.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun, dan dituding memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Nadiem membantah dakwaan tersebut dan mengatakan kekayaannya justru menyusut setelah lima tahun menjabat.
“Selama lima tahun mengabdi sebagai menteri, justru kekayaan saya menyusut,” kata Nadiem saat membacakan eksepsinya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).
Nadiem Makarim juga mengatakan, dirinya kehilangan banyak hal selama lima tahun menjabat sebagai Mendikbudristek di Kabinet Indonesia Maju yang kala itu dipimpin oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi.
“Hilang kesempatan saya untuk mendapatkan saham tambahan yang diberikan kepada para pimpinan Gojek setelah saya keluar. Hilang gaji besar. Hilang ketenangan batin,” kata Nadiem.
Ia mengklaim perkara yang dihadapinya bukan kasus pidana, melainkan kriminalisasi. “Yang terbukti dari kasus ini yakni saya lengah untuk mengantisipasi akan adanya resistensi terhadap perubahan,” kata dia.