DPR Mulai Pembahasan RUU Perampasan Aset 

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Suasana Rapat Paripurna ke-4 DPR RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
15/1/2026, 12.26 WIB

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Komisi III menggelar rapat dengar pendapat (RDP) perdana dengan Kepala Badan Keahlian DPR pada Kamis (15/1). 

Agenda RDP kali ini yaitu laporan penyusunan naskah akademik dan RUU tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Sari Yuliati. 

“Salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata Sari saat membuka rapat.

Sari mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset ini sebagai keinginan penegakan hukum yang bukan hanya menghukum pelaku tindak pidana dengan hukuman kurungan penjara, namun dari sisi memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan  tersebut. 

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono dalam rapat tersebut melaporkan kronologi penyusunan RUU tersebut, tahapan pembentukan RUU, partisipasi publik dalam penyusunan naskah akademik dan RUU, urgensi pembentukan RUU, pokok-pokok pengaturan RUU, dan matriks materi RUU. 

Dalam pemaparannya, Bayu mengatakan RUU Perampasan aset masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) longlist 2025-2029 pada 19 November 2024.

Lalu pada 9 September 2025 Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik dan RUU. Pada 23 September 2025 RUU Perampasan Aset masuk dalam perubahan kedua Prolegnas Prioritas tahun 2025.

Tim penyusun lalu dibentuk dan mulai memproses penyusunan NA serta draf RUU pada September-Desember 2025, kemudian pada 23 September 2025 melakukan diskusi bersama pakar, dan pada 19 Desember 2025 NA dan daf RUU selesai disusun oleh tim penyusun. 

Bayu mengatakan, RUU ini dibentuk untuk memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati oleh pelaku.   “Utamanya kejahatan dalam motif ekonomi mencari keuntungan dan sebagainya sehingga dapat dipulihkan,” kata Bayu

Ia juga berpandangan aset merupakan ‘darah’ dari sebuah proses kejahatan sehingga perlu dirampas agar dapat memutus rantai kejahatan tersebut. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ade Rosman