Ahok Pertanyakan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Impor BBM
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengingatkan aparat penegak hukum dalam menghitung kerugian negara. Hal tersebut disampaikan usai menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor bahan bakar minyak 2018-2021.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara dalam dugaan korupsi impor BBM mencapai Rp 285 triliun. Ahok mensinyalir tingginya angka tersebut serupa dengan kerugian negara dalam kasus korupsi di PT Timah Tbk yang mencapai Rp 300 triliun.
Namun mayoritas kerugian negara dalam kasus tersebut merupakan kerugian lingkungan senilai Rp 271,06 triliun. Dengan kata lain, kerugian negara dari penyelewengan bisnis di Timah hanya sekitar Rp 29 triliun atau 10% dari angka kerugian yang ditaksir aparat penegak hukum.
"Harus hati-hati dalam menghitung kerugian negara. Sebab, nilai kerugian negara tidak bisa diduga secara hukum pidana," kata Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
Walau demikian, Ahok menekankan dirinya tidak dapat memutuskan apakah angka kerugian negara yang dihitung Kejaksaan Agung mungkin terjadi atau tidak. Sebab, aparat penegak hukum belum membeberkan metode maupun rincian penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan ada manipulasi untuk menurunkan produksi kilang yang bertujuan meningkatkan impor minyak mentah.
Hal tersebut dilakukan dengan mengurangi produksi minyak dalam negeri dan menolak produksi minyak mentah oleh KKKS dengan alasan kualitas yang tidak sesuai.
Akibatnya, pemenuhan kebutuhan dalam negeri dilakukan melalui impor. PT Kilang Pertamina Internasional selanjutnya melakukan impor minyak mentah, sedangkan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang.
Tersangka juga diketahui melakukan transaksi dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga minyak bumi dalam negeri, menyebabkan kerugian yang besar. Selain itu, produk kilang yang seharusnya dibeli dengan kualitas tertentu, malah dibeli dengan kualitas lebih rendah dan diproses ulang di depo.
Terakhir, para oknum diduga mendongkrak harga dasar yang digunakan untuk penetapan harga BBM. Pada akhirnya memengaruhi harga jual BBM kepada masyarakat dan beban subsidi yang ditanggung oleh APBN.
Koordinator Tim Penasehat Hukum Luhut M. P. Pangaribuan menepis adanya kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, karena perusahaan justru meraih laba miliaran dolar AS.
Luhut menyampaikan keterangan Alfian Nasution bahwa selama Riva Siahaan menjabat sebagai Direktur Utama maupun Direktur Pemasaran Pusat & Niaga, Maya Kusmaya sebagai VP Trading & Other Business maupun Direktur Pemasaran Pusat & Niaga, dan Edward Corne sebagai Manager Product Trading maupun VP Trading & Other Business, perusahaan berhasil mencatat kinerja yang kuat.
Pertamina Patra Niaga tercatat memperoleh laba sekitar US$ 1,4 miliar pada 2022 dan US$ 1,2 miliar pada 2023. Sebagian besar laba tersebut berasal dari penjualan Solar Industri, di mana 90% keuntungan dihasilkan dari segmen ini.
“Menurut Nicke Widyawati, pada periode para terdakwa menjabat di Pertamina Patra Niaga terdapat pencapaian keuntungan tertinggi sepanjang sejarah Pertamina,” ujar Luhut kepada Katadata.co.id tahun lalu, Jumat (14/11).