Memburuk, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Lebih Rendah Dibanding Timor Leste
Transparency International atau TI Indonesia mendata Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun lalu susut dari 37 poin pada 2024 menjadi 34 poin. Alhasil. IPK Indonesia kini di bawah Timor Leste yang stabil di level 44 poin.
Indonesia satu-satunya negara yang mengalami penurunan IPK di antara negara lain yang menduduki peringkat pertama sampai kelima. "Memburuknya korupsi disebabkan menyempitnya ruang publik, sehingga media dan masyarakat tidak bisa menyampaikan pendapat secara terbuka," kata Sekretaris Jenderal TI Indonesia J Danang Widyoko dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (11/2).
TI mengklasifikasikan kebebasan ruang sipil berdasarkan nilai IPK menjadi lima kelompok, yakni terbuka, menyempit, terhalangi, represif, dan tertutup. IPK Indonesia menunjukkan kebebasan ruang sipil nasional menuju kelompok represif dengan ambang batas 32 poin.
Secara rinci, IPK Indonesia lebih rendah dari Vietnam, Timor Leste, Malaysia, dan Singapura secara berurutan. Adapun, IPK Vietnam dan Malaysia tercatat naik secara tahunan pada 2025, sedangkan IPK Timor Leste dan Singapura tidak berubah.
Danang menyampaikan memburuknya IPK Indonesia disebabkan oleh tergerusnya independensi peradilan. Dengan kata lain, IPK Indonesia menggambarkan rezim pemerintahan yang mendekati sistem non demokratik dengan ambang batas 32 dalam IPK.
Danang menilai merosotnya nilai IPK Indonesia disebabkan kekuasaan eksekutif pada lembaga peradilan. Karena itu, independensi peradilan menjadi penting dalam memberantas korupsi di dalam negeri.
"Untuk memberantas korupsi diperlukan sejumlah prasyarat penting, yaitu dengan memulihkan demokrasi, membuka ruang publik, dan menegakkan independensi peradilan,” katanya.
Ketua TI Maíra Martini mengatakan pemberantasan korupsi memerlukan kepemimpinan politik yang berkomitmen penuh pada penegakan hukum. Usaha tersebut harus dibarengi dengan reformasi yang bertujuan memperkuat transparansi.
Karena itu, Martini menilai pemerintah Indonesia harus memperkuat perlindungan bagi beberapa pihak, seperti jurnalis, organisasi masyarakat sipil, dan pengawas independen. Menurutnya, langkah tersebut akan memperkuat komitmen pemerintah terhadap dunia internasional.
"Selain itu, diperlukan pula upaya menutup celah kerahasiaan arus keuangan lintas negara melalui pengawasan ketat terhadap pemilik manfaat perusahaan, aset, beserta perantaranya,” kata Martini.
Secara rinci, TI Indonesia menyoroti tingginya risiko korupsi akibat tata kelola yang tertutup dalam program Makan Bergizi Gratis. Salah satu komponen yang ditekankan adalah tingkat keracunan yang telah dialami 13.371 penerima manfaat hingga November 2025.
Tingginya tingkat keracunan dinilai akibat dari tata kegagalan tata kelola dengan indikasi risiko korupsi yang sangat tinggi. Sebab, program MBG dinilai tidak memiliki payung hukum yang kuat saat program berjalan, seperti proses pengadaan barang dan jasa yang tertutup tanpa mekanisme tender yang kompetitif.
"Moratorium total PSN perlu ditetapkan karena pelaksanaanya yang tertutup memicu risiko korupsi tinggi, pelanggaran HAM, serta penyempitan ruang demokrasi," seperti tertulis dalam keterangan resmi TI Indonesia.