Program MBG Digugat ke MK karena Ambil Anggaran dari Pos Pendidikan

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang pembacaan putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026).
12/2/2026, 15.05 WIB

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melanggar ketentuan anggaran pendidikan dalam UUD 1945. MK juga telah memulai persidangan gugatan tersebut. 

Gugatan dilayangkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dan empat pemohon lain. Mereka mengajukan uji materi anggaran MBG dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026.

Kuasa hukum pemohon Fahrul Rozi menilai MBG tidak masuk dalam komponen anggaran 20% karena berorientasi pada pemenuhan gizi. Ia mengatakan, MBG merupakan bagian dari kebijakan kesehatan publik dan perlindungan sosial, bukan penyelenggaraan pendidikan.

"Pasal 22 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk pendanaan operasional penyelenggaraan Pendidikan dan tidak termasuk program makan bergizi’,” kata Fahrul dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (12/2).

Karena itu, program MBG dinilai tidak tepat jika dimasukkan dalam komponen anggaran pendidikan. UU APBN 2026 menetapkan anggaran MBG tahun ini mencapai Rp 223 triliun atau mendekati 30% dari total anggaran pendidikan 2026 senilai Rp 769,1 triliun.

Fahrul mengatakan, MBG hanya dapat dimaknai sebagai penunjang proses pembelajaran. Sementara itu, anggaran pendidikan sebesar 20% dalam UUD 1945 harus disalurkan untuk fungsi pendidikan, seperti guru, prasarana pendidikan, dan bantuan pendidikan.

Penggugat juga menilai UU APBN 2026 melanggar prinsip pembentukan peraturan. Sebab, penjelasan program MBG dalam Pasal 22 ayat (3) telah memperluas makna normal dalam batang tubuh pasal.

Bagian penjelasan dalam sebuah peraturan hanya berfungsi untuk memperjelas norma. Karena itu, Fahrul menilai UU APBN menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penafsiran yang menyimpang dari mandat UUD 1945.

Kuasa hukum lain dari pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi mengatakan, Pasal 31 UUD 1945 mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan setidaknya 20% dari APBN.

Namun MBG dalam APBN 2026 dinilai telah melanggar ketentuan tersebut karena dinilai tidak termasuk dalam inti penyelenggaraan pendidikan. "Dampak ini langsung dirasakan dalam bentuk keterbatasan fasilitas pendidikan, stagnasi kesejahteraan pendidik, dan menurunnya kualitas pelayanan pendidikan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan menelisik kembali anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Purbaya menyebut langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan berjalannya program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Purbaya mengatakan, pemerintah tidak akan memangkas anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialokasikan sebesar Rp 335 triliun. Namun, ia akan memonitor penggunaan anggaran MBG untuk mencegah efisiensi dan pemborosan.

“Nanti akan kami sisir satu per satu, adakah yang enggak optimal? Yang bisa kami sisihkan untuk entah mengurangi defisit atau alihkan ke program yang lebih baik,” katanya.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief