Komisaris GOTO Ungkap Transaksi Rp 809 M di Sidang Nadiem: Utang Gojek dari AKAB

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Sebuah gawai pengunjung merekam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
23/2/2026, 17.03 WIB

Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Andre Sulistyo memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Andre hadir dalam statusnya sebagai Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

Andre memberikan kesaksian terkait dakwaan jaksa yang menyebutkan Nadiem Makarim menerima uang Rp 809,56 miliar dalam pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menyebut Nadiem diduga menerima uang dari PT AKAB melalui Gojek.

Andre menjelaskan muasal transaksi Rp 809 miliar merupakan pinjaman yang diberikan AKAB untuk keperluan operasional Gojek. Gojek merupakan perusahaan yang fokus pada teknis operasi pengemudi ojek daring, pusat pelayanan mitra pengemudi, pool, dan penjualan perangkat mitra pengemudi seperti helm dan jaket. Sedangkan, AKAB fokus dalam pembangunan aplikasi, pengelolaan merek Gojek, dan customer engagement.

"Gojek merupakan perusahaan yang fokus melakukan kegiatan utama, sedangkan AKAB merupakan wajah perusahaan yang mengatur keuangan. Karena itu, Gojek memerlukan pinjaman pada 2016 untuk mempertahankan kegiatan operasi," kata Andre dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (23/2).

Selanjutnya, Gojek melunasi utang pada AKAB lewat ekuitas. Gojek kemudian menyertakan ekuitas setara Rp 809 miliar sebagai bentuk pelunasan.

Pada 2021, proses pelunasan dimulai dengan AKAB menerbitkan saham sejumlah 32 juta lembar senilai Rp 809 miliar untuk diserahkan kepada Gojek. Skema ini mendilusi kepemilikan pemegang saham eksisting AKAB.

Pada hari yang sama, Gojek menyerahkan seluruh saham tersebut kepada AKAB. Aksi korporasi tersebut membuat pemilikan saham AKAB dalam Gojek mencapai 99,9%. "Jadi, uang Rp 809 miliar kembali ke kas milik AKAB pada hari yang sama penerbitan saham baru," kata Andre.

Nadiem: Dana Rp 809 M Tak Pernah Masuk ke Rekening Saya

Usai persidangan, Nadiem menegaskan tidak menerima uang apapun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem membantah dakwaan jaksa yang menudingnya memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar dari proses pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem menyebut angka tersebut kemungkinan merupakan hasil transaksi korporasi yang tidak pernah masuk ke rekeningnya.
"Tuduhan saya menerima keuntungan Rp 809 miir itu bohong. Sebab, transaksi itu tidak melibatkan saya yang membuat saya tidak menerima uang sepeserpun," kata Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2).

Nadiem menjelaskan angka Rp 809 miliar merupakan hasil transaksi korporasi antara Gojek Indonesia dan AKAB. Dana tersebut merupakan hasil pelunasan utang Gojek kepada AKAB melalui skema pembelian ekuitas.

Proses pelunasan utang tersebut dilakukan pada 2021, sedangkan proses pengadaan laptop Chromebook dimulai tahun yang sama. Walau demikian, Nadiem menekankan hasil transaksi antara Gojek dan AKAB dilakukan melalui rekening korporasi.

"Uangnya hanya bolak-balik dalam rekening Gojek. Jadi, saya tidak menerima keuntungan ekonomi apapun dari transaksi itu," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief