Tiga Terdakwa Perintangan Hukum Kasus Korupsi Divonis Bebas

ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/YU
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Tian Bahtiar bersiap mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
4/3/2026, 15.06 WIB

Tiga orang terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu dini hari.

"Menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal," kata Hakim Ketua Effendi dalam persidangan itu.

Mereka adalah mantan kru TV Tian Bahtiar, aktivis atau ketua tim "buzzer" Adhiya Muzakki dan advokat Junaedi Saibih.

Buzzer adalah individu, kelompok, atau jaringan akun media sosial yang dibayar atau digerakkan secara terstruktur untuk menyebarkan informasi, membangun narasi dan mempengaruhi opini publik mengenai topik politik, produk, atau isu sosial tertentu secara masif

Dengan demikian, Hakim Ketua memerintahkan pemulihan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya setelah putusan diucapkan.

Ketiga kasus korupsi yang dimaksud yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan importasi gula.

Hakim Ketua menegaskan tidak menemukan niat jahat atau sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan Tian dalam kasus tersebut lantaran Tian dinilai hanya menjalankan tugas jurnalistiknya dengan membuat pemberitaan.

Apabila pemberitaan tersebut dinilai negatif, kata Hakim Ketua, maka hanya merupakan persoalan perspektif atau sudut pandang, bukan kebenaran yang bisa diukur oleh kacamata pidana.

Sementara terhadap perbuatan Adhiya, Majelis Hakim berpendapat unggahan di media sosialnya tidak bisa dilihat sebagai niat jahat karena Adhiya hanya melakukannya setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.

Dengan demikian apabila ingin dibuktikan lebih lanjut, dapat dilakukan dalam sidang pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.

Kemudian terkait Junaedi, Hakim Ketua menilai pembuatan seminar, meski dengan narasi negatif, merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.

"Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan yang memiliki sifat melawan hukum," ujar Hakim Ketua.

Tiga Terdakwa Mendapat Hak untuk Dilupakan

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sunoto menyampaikan ketiga terdakwa mendapatkan hak untuk dilupakan. "Majelis hakim berpendapat bahwa keadilan menuntut pemulihan yang menyeluruh, termasuk terhadap jejak digital para terdakwa yang terekam selama proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," kata Sunoto.

Pertimbangan putusan bebas untuk Tian Bahtiar merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sunoto menjelaskan Tian bertindak sebagai Direktur Pemberitaan JAKTV dalam memberitakan tiga kasus korupsi yang disebut dalam dakwaan.

Dengan demikian, pemberitaan yang dilakukan Tian masih dilindungi UU Pers karena setiap pemberitaan melalui mekanisme rapat redaksi mingguan yang terbuka. Karena itu, pemberitaan yang dilakukan Tian dinilai sebagai pengimbangan atas informasi yang disebarluaskan oleh Kejaksaan Agung.

"Mengingat praktik trial by press dapat dilakukan oleh siapa pun, dan setiap tersangka atau terdakwa berhak terbebas dari penghakiman bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Adapun Junaidi tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau berpartisipasi dalam pembuatan narasi negatif terkait tiga kasus korupsi seperti yang didakwakan. Selain itu, majelis berpendapat narasi negatif yang dimaksud merupakan kritik yang menjadi keniscayaan dalam proses demokrasi.

Selain dakwaan menghalangi penyidikan, Sunoto mengatakan Junaidi juga mendapatkan putusan bebas dalam tuntutan suap hakim. Sebab, pembelaan hukum yang dilakukan Junaidi tidak bisa serta-merta disamakan dengan permufakatan jahat untuk menyuap hakim.

Karena itu, Sunoto menekankan pendapatan yang diterima Junaidi dari pembuatan pembelaan tidak dapat dikualifikasikan sebagai bagian dari skema penyuapan.

"Strategi pembelaan yang dilakukan Junaidi masih dalam koridor hukum dan tidak memiliki sifat melawan hukum," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief