Rancangan Perppu Tindak Pidana Ekonomi jadi Sorotan, Bisa Minim Pengawasan
Pemerintah dikabarkan tengah menggodok Peraturan Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara. Meski demikian, sorotan muncul karena Perppu tersebut membuka potensi penyalahgunaan hukum oleh korporasi.
Pendiri Haidar Alwi Institute R. Haidar Alwi mengatakan, sejumlah pasal dalam Perppu Tindak Pidana Ekonomi dapat menimbulkan masalah baru karena tidak mencantumkan mekanisme pengawasan.
Menurutnya, draf pasal tersebut bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU No.20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Alih-alih menjadi instrumen pemulihan ekonomi, Perppu ini berisiko menciptakan penegakan hukum ekonomi yang terlalu kuat, terlalu luas, dan terlalu minim pengawasan," kata Haidar dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (26/3).
Berdasarkan draf Perppu Tindak Pidana Ekonomi, salah satu pertimbangan aturan tersebut adalah perkembangan kejahatan kerah putih yang semakin sistemik, terorganisir, dan lintas batas.
Karena itu, pemerintah menilai perlu ada upaya pemulihan kerugian negara yang cepat dan terpadu. Alhasil, penerbitan Perppu diperlukan lantaran UU Darurat No. 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dinilai sudah tidak memadai.
Namun Haidar menyoroti minimnya aspek pengawasan dalam Perppu Tindak Pidana Ekonomi. Hal tersebut akhirnya akan menciptakan ketidakpastian hukum bagi dunia usaha.
Selain itu, Haidar menilai Perppu Tindak Pidana Ekonomi tidak diperlukan lantaran telah ada 18 aturan yang mengatur berbagai sektor ekonomi yang dirangkum dalam kebijakan anyar tersebut.
"Muncul pertanyaan, apakah benar terdapat kekosongan hukum yang mendesak sehingga memerlukan penerbitan Perppu?" katanya.
Berikut sejumlah pasal yang dinilai Haidar janggal dalam Perppu Tindak Pidana Ekonomi:
Pasal 2: Sektor Ekonomi
Pasal ini membuat cakupan Perppu Tindak Pidana Ekonomi mencakup hampir semua sektor ekonomi, yakni sumber daya alam, pasar modal, distribusi, siber, dan pencucian uang. Menurut Haidar, interpretasi penegak hukum yang berwenang dalam kebijakan ini sangat besar.
Pasal 3: Pembentukan Satgas
Klausul ini menginstruksikan Kejaksaan Agung untuk membentuk satuan tugas khusus untuk mempercepat penegakan hukum dan pemulihan perekonomian negara. Satgas tersebut berwenang untuk melakukan semua proses hukum, yakni penyelidikan, penyidikan, tuntutan, dan pemulihan aset.
Haidar mengatakan konsep tersebut bertentangan dengan teori penegakan hukum modern yang memecah proses hukum untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Menurutnya, Perppu Tindak Pidana Ekonomi dapat melemahkan mekanisme pengawasan proses hukum.
Pasal 4: Pengambilalihan Kasus
Pasal ini memberikan Satgas hak untuk mengambil alih penyidikan dari instansi lain. Haidar mengatakan, kebijakan ini dapat menimbulkan konflik antara lembaga penegak hukum.
Dia mengatakan, Pasal 4 Perppu Tindak Pidana Ekonomi juga akan membuat Kejaksaan Agung mendominasi penegakan hukum ekonomi.
Pasal 5: Privasi Keuangan
Bagian ini memberikan Satgas kewenangan meminta data keuangan dari lembaga jasa keuangan secara langsung. SSatgas dapat menerobos aturan perlindungan data pribadi yang diatur Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 22 Tahun 2023.
"Mekanisme ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan privasi finansial dan potensi penyalahgunaan data keuangan oleh jaksa," kata Haidar.
Pasal 6: Denda Damai
Poin ini membolehkan terdakwa dalam kasus dugaan Pidana Ekonomi terbebas dari tuntutan melalui mekanisme denda damai. Adapun nilai yang harus dibayarkan terdakwa sesuai dengan keuntungan ilegal atau kerugian ekonomi dalam dugaan jaksa.
Haidar menilai skema tersebut dapat mempercepat pemulihan kerugian negara. Namun minimnya pasal pengawasan dalam Perppu Tindak Pidana Ekonomi berpotensi menciptakan praktik jual-beli hukum oleh jaksa.
Pasal 7: Penundaan Tuntutan
Klausul ini memungkinkan korporasi yang diduga bersalah oleh satgas mendapatkan penundaan penuntutan atau DPA. Fasilitas tersebut bisa dinikmati jika korporasi mengganti kerugian negara, restrukturisasi manajemen, dan menjalankan program kepatuhan hukum.
Haidar mengatakan poin ini dapat menimbulkan kesan negatif, yakni korporasi dapat menghindari proses pidana. Sebab, Perppu Tindak Pidana Ekonomi tidak menetapkan mekanisme pengawasan yang transparan.
Pasal 8: Penjualan Aset
Klausul ini memungkinkan satgas menjual aset sebelum pengadilan menjatuhkan putusan. Namun Perppu Tindak Pidana Ekonomi membatasi langkah tersebut pada aset yang memiliki tingkat penyusutan tinggi.
Haidar berpendapat poin ini bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah di hukum pidana nasional. Alasannya, klausul ini dapat merugikan pihak yang akhirnya terbukti tidak bersalah.
Pasal 9: Pidana Penghalang Penyidikan
Haidar menilai klausul ini tidak sejalan dengan prinsip hak untuk tidak memberatkan diri sendiri. Sebab, setiap pihak yang menolak memberikan informasi terkait aliran dana atau aset diancam bui hingga 7 tahun.
Selain itu, pasal ini berlaku bagi individu, korporasi, dan lembaga jasa keuangan yang tidak kooperatif. "Jika kewajiban memberikan informasi terlalu luas, prinsip tidak memberatkan diri sendiri bisa terancam," katanya.
Meski demikian, belum ada penjelasan dari pihak pemerintah mengenai sorotan terhadap Perppu ini. Hingga berita ini ditulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum merespons pertanyaan Katadata.co.id.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah tak berencana menerbitkan Perppu tindak pidana ekonomi. Hal tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan pada Jumat (13/3).