Kejaksaan Tetapkan Konglomerat Samin Tan Jadi Tersangka Korupsi Tambang

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Tersangka Samin Tan (kanan) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (7/10/2019). Samin Tan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM..
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
28/3/2026, 09.25 WIB

Kejaksaan Agung resmi menahan Konglomerat Kalimantan Samin Tan selama 20 hari ke depan mulai Jumat (27/3). Samin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan pertambangan periode 2016-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Samin menjadi tersangka karena menjadi pemilik manfaat atau beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup atau AKT.

Syarief menjelaskan AKT disangka melawan hukum setelah tetap melakukan aktivitas penambahan dan penjualan hasil penambangan hingga 2025 setelah pencabutan izin pada 2017. Hal tersebut dilakukan Samin setelah diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara yang mengawasi kegiatan pertambangan.

"Dengan demikian, AKT telah menghasilkan kerugian negara dan atau perekonomian negara. Jumlah kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," kata Syarif di kantornya, Sabtu (28/3).

Adapun instansi yang mengawasi kegiatan pertambangan di dalam negeri adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Syarief mengaku belum menetapkan tersangka dari pihak pemerintah.

Walau demikian, Syarief menyampaikan telah ada dugaan kerja sama dengan penyelenggara negara yang membuat AKT tetap dapat menambang dan menjual hasil tambang. "Untuk siapa petugasnya, kami akan sampaikan kemudian," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Barita Simanjuntak mengatakan, penahanan Samin merupakan proses penegakan hukum dalam menertibkan kawasan hutan. Barita menilai penetapan Samin sebagai tersangka konsisten dan sesuai dengan peraturan yang ada.

Barita mencatat pihaknya telah mengingatkan AKT untuk memenuhi denda administratif senilai Rp 4,24 triliun pada Januari dan Maret 2026. Barita tidak menjelaskan lebih lanjut apakah AKT telah memenuhi kewajiban tersebut atau tidak.

Namun, Barita mensinyalir AKT telah melakukan tindak pidana selama periode penambangan ilegal tersebut. Karena itu, Satgas PKH telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum selanjutnya.

"Kami sudah mengingatkan agar seluruh perusahaan yang telah dilakukan pemanggilan untuk memenuhi kewajibannya. Kami telah memberikan peringatan berupa teguran," kata Barita.

Satgas PKH kini telah menghentikan operasional PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan menguasai kembali lahan tambang seluas 1.699 hektare di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. PT AKT merupakan anak usaha PT Borneo Lumbung Energi & Metal milik Samin Tan.  

Perusahaan kedapatan beroperasi secara ilegal selama hampir sembilan tahun di lokasi tersebut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mencabut izin operasional berupa Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2BB) sejak 19 Oktober 2017. "Jadi coba dibayangkan 2017 sampai 2026 ini secara ilegal," kata Barita.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief