Amsal Sitepu Divonis Bebas, DPR Apresiasi Hakim Ikuti Aspirasi Masyarakat

ANTARA FOTO/Yudi Manar/foc.
Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christiy Sitepu meluapkan kegembiraan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
1/4/2026, 14.58 WIB

Komisi III DPR mengatakan tidak menekan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam memvonis bebas Amsal Christy Sitepu hari ini, Rabu (1/4). Hakim dinilai telah mengambil putusan tersebut sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan majelis hakim telah mengimplementasikan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman. Secara rinci, klausul tersebut mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan di masyarakat.

"Untuk memahami hubungan antara barang bukti dan tindak pidana butuh pisau analisa yang salah satunya diambil dari aspirasi rasa keadilan masyarakat," kata Habiburokhman di Gedung DPR, Rabu (1/4).

Dalam kasus ini, Jaksa mendakwa Amsal menggelembungkan dana pembuatan video profil 20 desa, yang masing-masing senilai Rp 30 juta. Jaksa menilai pekerjaan video profil per desa seharusnya hanya sekitar Rp 5,9 juta.

Angka tersebut merupakan jumlah dari biaya ide profil senilai Rp 2 juta, penyuntingan video Rp 1 juta, pemotongan video Rp 1 juta, dan pengisian suara Rp 1 juta. Yang jadi sorotan, Jaksa menetapkan nilai Rp 0 untuk sejumlah jasa kreatif, seperti penyuntingan atau edit video.

Karena itu, Kejaksaan Tinggi Karo menuntut Amsal pidana penjara dua tahun. Jaksa juga menuntut Amsal membayar denda senilai Rp 50 juta subsider kurungan tiga bulan.

Menurut jaksa, perbuatan Amsal melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam amar putusan, majelis hakim berpendapat perbuatan Amsal tak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Oleh sebab itu, hak-hak Amsal Sitepu akan dipulihkan.

Walaupun tidak menekan, Habiburokhman mengatakan pihaknya sedang mendorong peningkatan kesejahteraan hakim. Menurutnya, salah satu upaya tersebut adalah keputusan pemerintah untuk menaikkan gaji hakim dan hakim adhoc sebesar 280%.

Di samping itu, Habiburokhman berencana kembali meningkatkan kesejahteraan hakim melalui Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim. Namun legislator belum merinci lebih lanjut tujuan spesifik maupun isi kebijakan tersebut.

"Kami akan lebih bersemangat lagi untuk membahas RUU Jabatan Hakim. Teman-teman Komisi II DPR berkomitmen kalau hakimnya berkualitas kami akan meningkatkan kesejahteraan rekan-rekan pengadil," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief