Ongkos Haji 220 Ribu Jemaah Turun, Pemerintah Alokasikan Rp 1,77 T dari APBN

ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym.
Jamaah calon haji mengikuti upacara pelepasan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (7/4/2026).
8/4/2026, 20.18 WIB

Pemerintah menyiapkan anggaran senilai Rp 1,77 triliun dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk menahan dampak kenaikan harga avtur terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji. Langkah ini diambil agar jamaah tidak terbebani lonjakan ongkos penerbangan di tengah kenaikan harga energi imbas Perang Iran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pemerintah telah berupaya menekan kenaikan tiket pesawat di kisaran 9%-13% dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Meski begitu, langkah pemerintah itu masih dirasa membebani ongkos haji para jamaah.

Airlangga mengatakan pemerintah kembali menetapkan langkah untuk menyerap dampak kenaikan harga avtur agar tidak memengaruhi biaya yang harus dibayar jamaah haji. Pencairan APBN Rp 1,77 triliun itu dialokasikan untuk menurunkan harga avtur sekaligus ongkos haji sejumlah Rp 2 juta per jemaah untuk sekitar 220 ribu calon jamaah haji tahun ini.

“Jadi tidak ada kenaikan biaya haji dan ini untuk 220 ribu yang akan ikut jamaah haji, dan angka anggarannya Rp 1,77 triliun dibebankan kepada APBN. Dengan demikian tidak ada dampak bagi para peserta jamaah haji,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta pada Rabu (8/4).

Pada kesempatan serupa, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menceritakan lonjakan harga avtur sempat mendorong maskapai mengajukan kenaikan biaya penerbangan per jamaah.

Menurut Dahnil, Garuda Indonesia mengusulkan tambahan sekitar Rp 7,9 juta per jamaah. Sementara maskapai Saudi Arabian Airlines (Saudia) mengajukan kenaikan senilai US$ 480 dolar sekitar Rp 8 juta per jamaah. “Presiden memerintahkan kepada kami tidak boleh dibebankan kepada jemaah. Kehendak Presiden, ongkos haji harus tetap turun Rp2 juta,” ujarnya. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu