Soal USS Miguel Keith, Kemhan Sebut Selat Malaka Bagian Jalur Internasional
Kementerian Pertahanan atau Kemenhan menyatakan kapal perang Amerika Serikat, USS Miguel Keith, tidak melanggar aturan apa pun saat melintasi Selat Malaka. Alasannya, Selat Malaka merupakan Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) yang bisa dilalui kapal internasional.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait juga mengatakan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah menetapkan pergerakan USS Miguel Keith tidak melanggar aturan.
"Alur Laut Kepulauan Indonesia yang dilewati USS Miguel Keith merupakan jalur kebebasan navigasi internasional," kata Rico di kantornya, Jumat (24/4).
Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, ada tiga ALKI yang berada di Indonesia. Alur Selat Malaka hingga Selat Sunda masuk dalam ALKI I.
Sebelumnya, Marine Traffic melaporkan USS Miguel Keith berada di Selat Malaka pada akhir pekan lalu, Minggu (19/4). Adapun USS Miguel Keith merupakan kapal pengangkut muatan perang pengangkut muatan berat milik Angkatan Laut Amerika Serikat.
MarineTraffic mencatat USS Miguel Keith bertolak dari Pelabuhan Sasebo, Jepang, di pesisir kawasan Laut Cina Timur. Kapal dilengkapi transponder perangkat pelacakan otomatis atau automatic identification system (AIS) kelas A.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Sugiono mengatakan tujuan pergerakan USS Miguel Keith saat itu adalah patroli lokasi strategis di kawasan. Menurutnya, kegiatan tersebut lazim dilakukan atas nama kebebasan navigasi patroli.
"Saya rasa mereka biasa patroli di kawasan. Itu bukan sesuatu yang baru," kata Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (22/4).
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI, Tunggul menyampaikan pelayaran USS Miguel Keith bertujuan untuk transit terus menerus, langsung, dan secepat mungkin antara satu bagian laut lepas dengan laut lepas lainnya.
Karena itu, Tunggul menilai pergerakan USS Miguel Keith masih sejalan denganUNCLOS 1982. Adapun pemerintah telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang No. 17 Tahun 1985 tentang Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
Walau demikian, Tunggul mengingatkan seluruh kapal yang melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka wajib menghormati Indonesia sebagai negara pantai.
“Selama kapal asing tersebut lintas transit juga tidak boleh melanggar ketentuan sesuai dengan COLREG 1972 tentang pencegahan tubrukan di laut dan MARPOL tentang pencegahan pencemaran berasal dari kapal,” ujarnya.