Alasan Hakim Kembali Tunda Sidang Kasus Nadiem Makarim

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/kye
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
27/4/2026, 16.36 WIB

Hakim Ketua Purwanto S Abdullah memutuskan untuk menunda persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook menjadi pekan depan, Selasa (4/5). Alasannya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim baru dijadwalkan keluar dari rumah sakit pada hari tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady telah menyerahkan surat keterangan dari dokter terkait kondisi medis Nadiem. Surat tersebut menunjukkan Nadiem telah menerima operasi medis dan harus mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta Pusat sejak akhir pekan lalu, Sabtu (25/4).

"Untuk melindungi hak-hak terdakwa, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan sampai terdakwa sehat sebagaimana juga disampaikan dalam rekomendasi dokter," kata Purwanto dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (27/4).

Purwanto menjelaskan terdakwa memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atau pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan dalam persidangan. Adapun Purwanto menjelaskan masa penahanan Nadiem dibantarkan selama dirawat di rumah sakit.

Di samping itu, Purwanto mengatakan sidang pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan pihak Nadiem akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, yakni 4-6 Mei 2026. Sementara itu, Nadiem dijadwalkan diperiksa di persidangan pada dua pekan lagi, Senin (11/4).

"Kalau terdakwa sehat pada 6 Mei 2026, kami akan periksa. Namun kalau tidak memungkinkan, kami akan periksa terdakwa pada 11 Mei 2026," katanya.

Saat sidang dibuka hari ini, Senin (27/4), Roy menyebutkan proses persidangan mungkin dilanjutkan berdasarkan Pasal 201 Undang-Undang No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Penasehat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan pihaknya telah mendapatkan persetujuan lisan dari Nadiem agar proses persidangan terus berlanjut. Akan tetapi, Ari menilai Nadiem tetap memerlukan fasilitas steril pasca perawatan di RS Abdi Waluyo selesai.

Ari mencatat Nadiem telah melakukan operasi untuk menyembuhkan penyakitnya sebanyak empat kali sepanjang persidangan. Karena itu, Ari kembali memohon penangguhan tahanan terhadap kliennya ke majelis hakim hari ini.

"Penangguhan tahanan paling tidak dilakukan setelah operasi ini supaya tidak ada lagi hambatan dalam proses persidangan. Kalau setelah operasi Nadiem sakit lagi, operasi akan menjadi percuma dan akan membahayakan keselamatan jiwa klien kami," katanya.

Seperti diketahui, Penasehat Hukum Nadiem telah melakukan permohonan penangguhan tahanan sejak Februari 2026. Sebelumnya, Penasehat Hukum Nadiem, Zaid Mushafi menjelaskan permintaan penangguhan disampaikan demi keselamatan kliennya.

Zaid menjelaskan penangguhan tahanan atau perubahan status tahanan menjadi penting agar Nadiem bisa mendapatkan pelayanan yang cukup.

Merujuk ketentuan, majelis hakim dapat mengubah status tahanan Nadiem dari penahanan fisik di rumah tahanan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah. Jika menjadi tahanan kota, Nadiem tidak bisa keluar dari kota tertentu, sementara itu Nadiem tidak bisa keluar rumahnya jika menjadi tahanan rumah.

Selain penyakit internis, Zaid berargumen Nadiem telah memenuhi semua syarat selama persidangan untuk mendapatkan pengubahan status tahanan, yakni tidak melarikan diri, tidak menghancurkan barang bukti, dan tidak melakukan dugaan pidana yang sama. Di samping itu, Zaid menyampaikan orang tua dan istri Nadiem telah memberikan jaminan kepada majelis hakim. Karena itu, Zaid berharap majelis hakim dapat segera mengindahkan usulan pengubahan status tahanan Nadiem.

"Harapannya usulan bisa segera dilakukan penangguhan tahanan agar Pak Nadiem bisa tinggal di rumah sakit atau di rumahnya dengan fasilitas lengkap dari rumah sakit dalam tempo sesingkat-singkatnya," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief