Pemerintah Perpanjang WFH ASN hingga Dua Bulan

ANTARA FOTO/Basri Marzuki/sg
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel bersama di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (30/3/2026).
21/5/2026, 17.55 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan memperpanjang kebijakan work from home (WFH) selama dua bulan. Alasannya kondisi global yang masih dibayangi perang Iran dan ketidakpastian ekonomi.

Airlangga mengumumkan hal itu setelah memenuhi undangan rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (21/5). Menurutnya, situasi geopolitik global yang belum mereda membuat pemerintah perlu mengambil sejumlah langkah antisipatif, termasuk melanjutkan skema kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dalam situasi seperti sekarang di mana perang belum berakhir, maka juga akan dilanjutkan work from home untuk dua bulan ke depan,” kata Airlangga dalam konferensi pers.

Pemberlakukan perpanjangan WFH ini akan dibarengi dengan pengadaan paket kebijakan ekonomi yang tengah disiapkan pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun ini.

“Selain itu juga ada beberapa insentif yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah untuk mendorong agar ekonomi di kuartal kedua bisa bergerak,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga melaporkan kesiapan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Menurut Airlangga, berbagai instrumen regulasi pendukung dari Kementerian Perdagangan, Bank Indonesia, hingga Kementerian Keuangan saat ini tengah difinalisasi. Targetnya instrumen tersebut rampung sebelum kebijakan berlaku efektif.

Mengenai pemberlakuan WFH bagi ASN sehari dalam satu minggu ini, pemerintah telah menerapkan sejak April lalu. Langkah ini betujuan dalam rangka penghematan energi untuk mengantisipasi dampak perang Iran.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu