Eks Bos KPK Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Katadata/Fauza Syahputra
Wakil Ketua KPK 2015-2024 & Mantan Hakim Tipikor Alexander Marwata (kedua kiri) bersama Direktur Utama PT Bukit Asam (2011-2016) Milawarma (kanan), Keluarga korban kriminalisasi, Utari Wardhani (kedua kanan) dan Co-Founder Total Politik Budi Adiputro menyampaikan paparan saat peluncuran buku Kriminalisasi Kebijakan di Kompas Institute, Palmerah, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Penulis: Andi M. Arief
26/5/2026, 19.30 WIB

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata menilai ada kejanggalan soal kompensasi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook 2019-2022.

Kejanggalan angka, kata dia, bermuara pada Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan alias BPKP, yang menjadi barang bukti kerugian keuangan negara

Alexander, yang berkarier sebagai auditor di BPKP selama 24 tahun hingga 2011, menilai Laporan Hasil Audit atau LHA BPKP yang disampaikan dalam konferensi tidak benar, karena menggunakan metode yang salah.

“Sejak kapan auditor punya kewenangan untuk menentukan margin? Dari pendekatan itu saja sudah membuat hasil audit memiliki asumsi,” kata Alexander dalam peluncuran buku berjudul 'Kriminalisasi Kebijakan', pada Selasa (26/5

Alexander menilai metode audit dalam Laporan Hasil Audit BPKP pada konferensi, hanya dapat dilakukan jika tidak ada harga pembanding, seperti proyek infrastruktur pemerintah atau pesanan khusus. Namun Alexander berargumen, laptop yang menjadi objek pengadaan kasus beredar dengan volume tinggi di pasar.

Oleh karena itu, Alexander mengartikan metode penghitungan audit dalam kasus pengadaan laptop Chromebook berbeda dengan harga pasar. Namun demikian, Laporan Hasil Audit BPKP yang disimpan sebagai barang bukti diambil alih oleh majelis hakim.

Setelah diambil alih, Majelis Hakim menetapkan bahwa kerugian negara dalam kasus Chromebook mencapai Rp 5,2 triliun. Angka ini naik hampir 250% dari nilai kerugian negara dalam LHA BPKP sekitar Rp 1,5 triliun.

Angka kerugian negara oleh majelis hakim juga tercatat lebih besar hampir 150% dari kalkulasi Jaksa Penuntut Umum sekitar Rp 2,1 triliun. Secara rinci, JPU menambahkan angka kerugian sekitar Rp 600 juta karena pengadaan Chrome Device Management dianggap tidak berguna.

“Anggaran pengadaan laptop Chromebook pada 2020 - 2022 itu sekitar Rp 9 triliun. Artinya, kerugian negara dalam program tersebut lebih dari 50%. Itu besar sekali,” ujarnya.

Oleh karena itu, Alexander mengingatkan majelis hakim untuk menjelaskan dengan rinci keadaan yang pada akhirnya memunculkan angka Rp 5,2 triliun. Menurut dia, seluruh perhitungan itu harus secara rinci berdasarkan keterangan saksi siapa dan bagian LHA yang mana.

“Majelis hakim tidak bisa mengarang angka kerugian negara, karena semua proses konferensi sudah terbuka dan masyarakat bisa menilai,” katanya.

Majelis hakim menilai mantan Konsultan Mendikbudristek Ibrahim Arief atau Ibam telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 5,25 triliun dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook 2020 - 2022.

Sebelumnya, Hakim Purwanto S Abdullah selaku pemimpin sidang perkara itu mengatakan, Ibam hanya terbukti memberikan pengarahan dalam pengadaan laptop Chromebook pada 2020 - 2021. Sebab, Ibam telah berhenti menjadi konsultan di Kemendikbudristek pada paruh kedua 2020.

Oleh karena itu, Purwanto menilai Ibam hanya merugikan negara sekitar Rp 973 miliar. Secara rinci, kerugian itu terdiri atas pengadaan laptop Chromebook sekitar Rp 672 miliar dan pemasangan Chrome Device Manager sekitar Rp 301 miliar.

“Majelis hakim dalam aplikasinya menemukan kerugian sebenarnya secara berlapis oleh bukti BPKP, LKPP, bahkan ahli yang dibawa penipu,” kata Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dua pekan lalu (12/5).

Secara umum, Purwanto menilai pengarahan yang dilakukan Ibam telah membuat pemahalan atau mark-up dalam pembelian Chromebook senilai Rp 4 juta per unit. Alhasil, harga Chromebook yang ditanggung pemerintah naik tiga kali lipat dari harga pasar saat itu.

Purwanto mencatat Chromebook yang dibeli pemerintah pada 2020 - 2022 mencapai 1,15 juta unit. Alhasil, total kerugian negara dari pemahalan Chromebook senilai Rp 4,63 triliun. Angka ini lebih besar dari perkiraan kerugian negara versi BPKP senilai Rp 1,56 triliu

Sementara itu, kerugian dari pemasangan CDM mencapai US$ 44,05 juta atau Rp 621,28 juta. Dengan kata lain, Purwanto menyampaikan total kerugian negara dari pengadaan Chromebook pada 2020 - 2022 mencapai Rp 5,25 triliun.

“Kerugian negara yang menjadi sandaran (jaksa) penyampaian umum justru bersifat lebih konservatif dan menguntungkan kejujuran, bukan sebaliknya sebagaimana didalilkan penasihat hukum,” ujarnya.

Purwanto menuturkan, barang bukti dalam konferensi Ibam akan digunakan untuk mengadili mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam perkara yang sama. Barang bukti yang dijelaskan termasuk yang menyediakan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief