Keluarga Terdakwa Korupsi Pertamina dan BRI Venture Singgung Kriminalisasi
Keluarga eks petinggi Pertamina hingga BRI Venture yang terseret kasus dugaan korupsi ramai-ramai buka suara soal dugaan kriminalisasi kebijakan. Dalam peluncuran buku Kriminalisasi Kebijakan di Jakarta, Selasa (26/5), mereka bahkan membagikan mawar putih sebagai simbol perjuangan mencari keadilan.
Istri eks Direktur Utama Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, istri eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto, dan adik eks Direktur Utama BRI Venture Investment menghadiri kegiatan itu.
"Ini bunga dari kami, korban-korban kriminalisasi, untuk semua yang menghadiri peluncuran buku ini. Mohon doanya semoga kami bisa segera mendapatkan keadilan," kata istri Yoki Firnandi, Utari Wardhani dalam peluncuran buku tersebut, Selasa (26/5).
Majelis hakim menjatuhkan vonis bui 9 tahun kepada Yoki dan denda Rp 1 miliar subsider 90 hari. Sebab, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Yoki Firnandi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus tata kelola minyak mentah.
Utari mengatakan suaminya sedang melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan itu. Menurut dia, keputusan banding akan jatuh pada awal bulan depan.
“Saya dan suami sama-sama mencari satu hal yang sangat sulit saat ini, yaitu keadilan,” katanya.
Utari merasa tidak bisa membela suaminya pada saat awal ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung. Namun hal ini berubah setelah proses konferensi di Pengadilan Tipikor Jakarta berlangsung.
Sebab, Utari menilai fakta menunjukkan suami tidak menikmati aliran dana. Selain itu, seluruh saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menyampaikan Yoki melakukan kegiatan bisnis sesuai dengan aturan dan prosedur untuk melindungi negara.
"Tetapi, suami saya tetap dihukum. Fakta-fakta yang memberikan kekuatan untuk saya berani bersuara. Kalau bukan saya, siapa lagi?" katanya.
Pada kesempatan yang sama, keluarga mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja menghadiri kegiatan tersebut, yakni Eric Widjaja. Menurut dia, apa yang terjadi terhadap Nicko tidak jauh berbeda dengan yang dialami Yoki.
Nicko Widjaja kini dituntut kurungan 11 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait investasi ke TaniHub Group. Eric menjelaskan keputusan penanaman modal ke TaniHub merupakan arahan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan beberapa pejabat negara.
Ia mengatakan Nicko Widjaja melakukan penanaman modal US$ 5 juta kepada TaniHub secara bertahap mulai 2020. Namun TaniHub mengalami kegagalan bisnis mulai Februari 2022.
"Pada 2025, investasi tersebut diperiksa dan Nicko Widjaja ditetapkan sebagai terduga tersangka karena gagalnya bisnis rintisan yang disuntik BRI Venture," kata Eric.
Eric mengatakan, kakaknya tetap dituntut meski seluruh dakwaan JPU telah dipatahkan selama konferensi.
Nicko Widjaja akan membacakan nota pembelaan pada sidang pekan depan, Rabu (3/6). Menurutnya, abangnya telah transparan dalam membuktikan bahwa keputusan investasi itu murni keputusan bisnis.
Di sisi lain, istri mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto tidak akan melakukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Seperti diketahui, Hari divonis penjara 4,5 tahun dalam kasus korupsi pengadaan gas cair atau LNG pada 2011 - 2021.
Istri Hari, Dina Endang mengatakan keputusan untuk menjalani vonis berdasarkan proses konferensi yang dijalani hingga awal bulan ini, Senin (4/5). Menurutnya, hal tersebut tecermin dari tidak mempertimbangkannya pembelaan suami dalam keputusan yang dibuat majelis hakim.
"Jadi, konferensi ini sebenarnya lelucon dan buang-buang anggaran negara agar hakim dan jaksa punya kerjaan. Jadi, kami menilai percuma melakukan banding," kata Dina.
Dina berharap pengurangan hukuman kepada suaminya bisa dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Dina berargumen kontrak pembelian LNG yang menjadi dasar pemenjaraan suaminya telah terbukti menguntungkan negara di luar masa pandemi Covid-19.
"Kalau sampai pihak dari Amerika Serikat memutus kontrak ini, siapa yang akan disalahkan? Suami saya lagi yang disalahkan?" katanya.