Kasus Air Keras Andrie Yunus Dinilai Tak Tepat Diadili di Pengadilan Militer
Pengamat hukum pidana menilai kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus tidak layak diadili di pengadilan militer, meski saat ini perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan empat anggota TNI sebagai terdakwa.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, penganiayaan dan penyiraman air keras bukan merupakan tindak pidana militer. Menurut dia, dasar penentuan jenis peradilan seharusnya melihat perbuatan pidananya, bukan status pelaku.
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, korban merupakan warga sipil. Selain itu, tindak pidananya dinilai bukan bagian dari operasi atau kegiatan kemiliteran.
“Seharusnya, pemilihan jenis peradilan tidak berurusan dengan subjek hukum dalam suatu perkara. Dalam hal ini, yang menjadi perbuatan hukum adalah penyiraman air keras,” kata Yenti kepada Katadata.co.id, Jumat (29/5).
Oleh karena itu, Yenti menilai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Pengadilan Militer perlu diubah agar anggota militer yang melakukan tindak pidana umum dapat diadili di pengadilan sipil.
“Perkara-perkara yang berkaitan dengan sipil atau tidak memiliki kaitan dengan program militer seharusnya menjadi yurisdiksi pengadilan umum, tidak peduli siapa subjeknya,” ujarnya.
Yenti juga meragukan pengadilan militer dapat menjatuhkan hukuman berat dalam kasus tersebut. Menurut dia, hukuman berat di pengadilan militer selama ini lebih sering terjadi pada perkara korupsi atau narkotika di lingkungan militer.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan peradilan militer akan menjunjung tinggi unsur keadilan dan tidak memandang pangkat dalam mengadili prajurit TNI.
Namun, Yenti menilai masih ada kekhawatiran publik bahwa pengadilan militer tidak akan mengusut kasus hingga aktor intelektual yang kemungkinan memiliki pangkat lebih tinggi.
“Berani tidak pengadilan militer mengembangkan kasus ini sampai ke atas atau anggota militer dengan pangkat yang lebih tinggi dari oditur atau hakim utamanya? Itu yang dikhawatirkan masyarakat, bahwa tidak dibenarkan adanya pembungkaman dalam mencapai keadilan, apalagi dengan cara-cara yang tidak demokratis,” ujarnya.
Kekhawatiran Rantai Komando dan Prinsip Ankum
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar pun menilai proses persidangan perlu diawasi ketat agar dapat mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual. Sebab, sistem rantai komando di militer membuat kecil kemungkinan prajurit bergerak sendiri tanpa arahan atasan.
Fickar juga menyoroti kemungkinan penggunaan prinsip atasan menghukum atau ankum dalam penyelesaian perkara. Menurut dia, prinsip ini cenderung menempatkan perkara pidana sebagai pembinaan internal.
“Kasus ini sudah terlanjur diadili, maka harus diawasi dengan ketat agar peradilan militer tidak menggunakan prinsip ankum,” katanya.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 sebenarnya telah mengatur bahwa anggota TNI tunduk pada peradilan umum dalam perkara pidana umum. Menurut dia, aturan itu dibuat untuk mencegah praktik kebal hukum atau impunitas terhadap aparat militer.
Di sisi lain, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode 2011–2013 Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B Ponto menyebut penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan bagian dari operasi intelijen.
Menurut Soleman, personel BAIS TNI merupakan prajurit yang telah dipilih dan dilatih secara khusus. Ia menilai tindakan para terdakwa lebih merupakan ‘kenakalan’ personel yang terpicu emosi.
“Kami melihat tindakan terdakwa terhadap Andrie sebagai kenakalan orang-orang yang terpilih, terdidik, dan terlatih,” kata Soleman di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (7/5).
Soleman menilai salah satu motivasi para terdakwa adalah keinginan untuk bertindak seperti unit operasi BAIS TNI, tetapi tanpa kemampuan operasi intelijen yang memadai.
Ia juga meyakini kasus tersebut bukan operasi intelijen resmi, karena para terdakwa berasal dari satuan tempur, bukan unit operasi intelijen yang terbiasa mempertimbangkan risiko secara matang.
“Pemeriksaan psikologi anggota operasi di BAIS TNI menunjukkan perhitungan risiko. Para terdakwa berasal dari satuan tempur yang pokoknya menembak dulu, sementara di BAIS kamu selalu melihat risiko,” katanya.