RUU Polri Dinilai Buat Kepolisian Makin Politis dan Kurang Independen

Instagram @sekretariatkabinet
Kapolri Listyo Sigit dan Presiden Prabowo
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
9/6/2026, 16.35 WIB

Revisi Undang-Undang Kepolisian sepakat dianggap melemahkan posisi Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan. Sebab, aturan tersebut membuat Polri sarat dengan kepentingan politis, dan melemahkan independensi.

Centre for Strategic and International Studies atau CSIS Indonesia menilai salah satu poin utama dalam RUU Kepolisian adalah batas usia pensiun anggota polisi. RUU Kepolisian justru melibatkan kepentingan presiden dengan berperan dalam pemberhentian Kepala Polri.

"Dengan menambah usia pensiun Kapolri dan masih bisa dilanjutkan masa jabatannya dengan pertimbangan presiden, menurut saya RUU Kepolisian ini sangat politis," kata Peneliti Politik dan Perubahan Sosial CSIS D. Nicky Fahrizal kepada Katadata.co.id, Selasa (9/6).

Ayat (2) pasal 30 Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian menetapkan usia pensiun anggota polisi adalah 58 tahun. Namun anggota polisi dengan keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan sampai usia 60 tahun.

Ayat (5) Pasal 30 dalam RUU Kepolisian menetapkan bahwa usia pensiun bagi anggota polisi dengan pangkat bintara dan tamtama menjadi 59 tahun, sedangkan untuk perwira hingga 60 tahun. Khusus Kapolri, usia pensiun adalah 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai kebutuhan presiden.

Dengan kata lain, usia pensiun Kapolri sangat bergantung pada keputusan presiden yang menjabat. Saat ini, kursi Kapolri telah ditempati oleh Listyo Sigit Prabowo sejak Januari 2021 atau selama lima tahun terakhir.

Alhasil, Listyo dapat menduduki kursi Kapolri setidaknya hingga 2029 atau lebih sesuai dengan kebutuhan presiden. Nicky mengingatkan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan masa ideal jabatan Kapolri antara 2-3 tahun.

"Karena itu, jabatan Kapolri saat ini sangat-sangat politis akibat RUU Kepolisian," katanya.

Di samping itu, Nicky menilai perpanjangan masa jabatan Kapolri akan merusak mekanisme jenjang karier Kepolisian sebagai organisasi. Sebab, seorang Kapolri harus menjabat seluruh posisi di level perwira tinggi bintang tiga.

Nicky menjelaskan tugas Kapolri adalah memastikan seluruh strategi yang digodok saat menjabat pada posisi perwira tinggi bintang tiga terlaksana. Maka dari itu, masa jabatan Kapolri ideal tidak lama atau sekitar 1 sampai 2 tahun.

"Perpanjangan usia pensiun dalam RUU Kepolisian lama sekali dan akhirnya akan merusak pembinaan karier pada level perwira muda sampai perwira menengah," ujarnya.

Selain itu, Nicky mensoroti klausul penugasan anggota polisi di luar organisasi Kepolisian. Menurutnya, perluasan penugasan ke Badan Gizi Nasional dan Kementerian Pertanian menunjukkan arah Kepolisian yang lebih politis.

Sebab, Nicky mencatat fungsi Kepolisian sebelum RUU Kepolisian terbatas pada tiga hal, yakni penegakan hukum, pelayanan publik, dan penjaga keamanan. Penambahan BGN dan Kementan dalam RUU Kepolisian telah menambah fungsi Kepolisian untuk menjaga ketahanan pangan.

Karena itu, Nicky berpendapat RUU Kepolisian adalah cara pemerintah untuk mengakomodasi fungsi tambahan tersebut secara sah. Alhasil, posisi Kepolisian sebagai alat negara telah beralih menjadi alat pemerintah.

"Jadi, ritme kepemimpinan Kepolisian akan mengikuti ritme pemegang kekuasaan. Saat Pak Prabowo getol mengurusi pangan, mau tidak mau undang-undang ini dibentuk untuk mengakomodasi itu," katanya.

Polri Masuk Kabinet

Pakar Kepolisian Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan RUU Kepolisian seolah-olah menjadikan Kepolisian bagian dari kabinet. Sebab, Kapolri akan menunjukkan perilaku baik kepada pemerintah untuk memperpanjang masa jabatannya.

Alhasil, Bambang mencurigai presiden akan menggerus independensi Kepolisian dalam penegakan hukum, pengamanan pemilu, maupun penanganan kritik terhadap pemerintah. Selain itu, loyalitas Kepolisian akan beralih kepada penegakan hukum menjadi pelayan pemerintah.

"Penempatan personel Kepolisian di kementerian dan lembaga sipil jelas-jelas menunjukkan dominasi politik kekuasaan presiden," kata Bambang kepada Katadata.co.id.

Saat periode pembahasan, DPR mengusulkan agar jumlah instansi pemerintah yang dapat dimasuki anggota polisi aktif sejumlah 17 unit. Angka tersebut dipotong menjadi sekitar 10 unit dalam Daftar Inventarisasi Masalah yang diajukan pemerintah.

Bambang menilai penempatan anggota polisi di luar Kepolisian akan menggerus aspek independensi penegak hukum. Sebab, langkah tersebut akan memunculkan konflik kepentingan dalam penegakan hukum di kementerian yang dimasuki anggota polisi.

Bambang mencontohkan dalam penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis yang membuat purnawirawan polisi Sony Sanjaya sebagai tersangka. Kasus lain adalah dugaan pemerasan kepada Kementerian Pertanian oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan KPK asal polisi, yakni Firli Bahuri.

"Ketika anggota polisi diberikan peluang untuk masuk ke instansi sipil, ini jelas-jelas membuat ketergantungan organisasi pada lembaga pemerintah," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief