Kejaksaan Agung atau Kejagung telah berhasil menelusuri aset milik buronan terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp 82,68 miliar.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Kuntadi mengatakan mayoritas aset merupakan uang tunai senilai Rp 51,68 miliar. Aset lain sejumlah Rp 30,99 miliar merupakan hasil penilaian terhadap 20 bidang tanah dan dua bangunan oleh beberapa pihak appraiser.
"Pesan terpenting dari kegiatan ini adalah tidak ada aset dari terpidana yang dipidana membayar uang pengganti aman. Kami akan terus melacak semua aset terpidana sampai pembayaran lunas," kata Kuntadi dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu (17/6).
Kuntadi menyampaikan seluruh aset tersebut telah diserahkan secara sukarela kepada negara. Menurutnya, penyerahan aset dapat dilakukan setelah negosiasi intensif dengan PT Bank Mandiri Tbk.
Kuntadi mencatat aset milik Tansil yang baru diserahkan kepada Kementerian Keuangan baru berupa uang tunai. Sebab, penegak hukum berencana melelang seluruh tanah milik Tansil agar dapat diubah menjadi uang tunai.
Adapun mayoritas tanah yang disita berada di Serang, Banten dan telah dirampas negara sejak tahun lalu. Sementara itu, dua bangunan lainnya memiliki bangunan yang beroperasi, seperti villa dan pabrik bir.
Secara rinci, berikut seluruh aset milik Tansil yang baru disita negara:
Uang tunai sejumlah Rp 51,68 miliar;
Sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi dan empat bangunan villa di Desa Megamendung, Bogor, Jawa Barat;
Sebidang tanah seluas 2,64 hektare dan bangunan pabrik PT Rima Subur Sejahtera di Tanjung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat; dan
18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Bojonegoro, Serang, Banten.
Seperti diketahui, Eddy Tansil adalah buron legendaris sejak 1996 yang sampai detik ini belum diketahui keberadaannya. Ia merupakan terpidana korupsi di era Orde Baru terkait kasus pembobolan Bank Bapindo.
Eddy Tansil dinyatakan terbukti menggelapkan duit US$ 565 juta (Rp 10,1 triliun berdasarkan kurs saat ini) melalui kredit Bank Bapindo. Perbuatannya itu dilakukan melalui perusahaan Golden Key Group.
Kasus korupsi yang dilakukan Eddy terungkap saat rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Gubernur Bank Indonesia J Sudrajad Djiwandono pada 1993.
Pada 1994, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Tansil. Eddy Tansil tetap dihukum bersalah hingga tingkat kasasi yang diputus pada 1995.
Eddy Tansil dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 500 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 1,3 triliun.
Setelah diputus bersalah, dia dijebloskan ke LP Cipinang. Pada 4 Mei 1996, Eddy Tansil kabur dari penjara Cipinang dan menghilang hingga saat ini.
Eddy Tansil diduga kabur dibantu sipir penjara dalam pelarian yang sudah direncanakan. Menteri Kehakiman Oetojo Oesman saat itu menyampaikan langsung kabar kaburnya sang koruptor kakap itu.
Sedangkan Komandan jaga di LP Cipinang baru mengetahui terpidana kasus Golden Key Group itu kabur pada 6 Mei. Padahal, Eddy sudah lari dari penjara dua hari sebelumnya.