Kejaksaan Agung menangkap Richard Arief Muljadi di Bandara Soekarno Hatta akhir pekan lalu, Sabtu (20/6). Richard masuk dalam Daftar Pencarian Orang setelah kabur ke Singapura dan mangkir dari persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sejak Oktober 2025. Siapakah sosok Richard Muljadi ini? 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Richard telah didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara pada tahun lalu. Dalam perkara tersebut, Richard dianggap berkontribusi merugikan PT Semesta Borneo Abadi atau SBA senilai Rp 7,79 miar.

"Ia dijerat dengan pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara," kata Anang dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (22/6).

Richard telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi Daerah Kalimantan Selatan pada tahun lalu, Kamis (24/6). Dalam perkara tersebut, Richard menjadi tersangka sebagai Komisaris PT Minera Nusa Drilindo dan pendiri PT Aditya Global Mining atau Aglomin.

Profil Richard Muljadi

Richard merupakan sosialita yang kerap membagikan kegiatannya di media sosial. Lewat akun Instagramnya, @richardmuljadi, ia kerap membagikan berbagai foto dan video gaya hidup mewah.

Pria kelahiran 1988 ini merupakan cucu pengusaha kaya Kartini Muljadi yang pernah masuk daftar Forbes. Kartimi merupakan pemilik PT Tempo Scan Pacific Tbk, perusahaan manufaktur multinasional yang bergerak di sector Kesehatan, farmasi hingga kosmetik.

Sedangkan ayah Richard, Sutjipto Husodo Muljadi, merupakan pemilik PT Mulia Graha Abadi yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi.

Richard merupakan lulusan Monash University pada 2009. Dia pernah bekerja di sejumlah perusahaan seperti Ciptadana Sekuritas, PT Mulia Graha Abadi milik keluarga hingga mendirikan startup Duatech.

Sebelum kasus yang membelitnya saat ini, Richard pernah ditangkap karena mengonsumsi kokain pada 2018. Saat itu, Richard divonis 1,5 tahun bui dan rehabilitasi.

Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Batu Bara Seret Richard

Berdasarkan laporan Polda Kalsel, Richard diduga melakukan penggelapan uang dalam jual-beli batu bara sejumlah 15.000 ton atau senilai Rp 16,16 miliar kepada PT SBA. Secara rinci, kontrak tersebut dilakukan oleh SBA dengan Aglomin,

SBA tercatat telah mengirimkan dana pembelian secara penuh ke beberapa rekening atas permintaan Aglomin. Namun PT SBA hanya menerima 7,5 ton batubara senilai Rp 8,36 miliar, sedangkan Rp 7,79 miliar dana lainnya tidak pernah dikembalikan.

Pengadilan Negeri Banjarmasin telah memvonis Direktur Utama Aglomin Rendy Aditya Utama penjara 6 tahun dan uang pengganti senilai Rp 3 miar subsider 10 bulan kurungan. Anang mengatakan Richard akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Anang menjelaskan Richard baru saja kembali dari Singapura saat diamankan di Bandara Soekarno Hatta. Berdasarkan data Kejagung, Richard merupakan pria berumur 38 tahun yang lahir di Singapura dengan kewarganegaraan Indonesia.

"Saat diamankan, terdakwa bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief