Buntut Bocoran Sony Sanjaya, Kejagung Potensi Minta Klarifikasi Nanik S Deyang
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan meminta klarifikasi terhadap Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang terkait dugaan keterlibatan dalam korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Klarifikasi terhadap Nanik itu apabila penyidik memerlukannya. Keterangan ini setelah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya menyebutkan dugaan keterlibatan seseorang berinisial NSD yang mengarah pada Nanik S Deyang.
“Nanti kita klarifikasi, penyidik akan melakukan fungsi yang dalam rangka mencari pembuktiannya itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (22/6).
Sebelum meminta klarifikasi Nanik, penyidik akan menelusuri kebenaran pernyataan Sony Sanjaya. "Nanti dari yang disampaikan oleh saudara SB, itu akan dicek, didukung enggak oleh alat bukti lain," kata dia.
Kuasa Hukum Sony, Krisna Murti, menekankan timnya tidak pernah menyebutkan bahwa NSD tersebut adalah Kepala BGN Nanik S Deyang. Meski demikian, Sony menyebutkan NSD terlibat saat BGN diperintahkan untuk membangun 351 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
"NSD memiliki dapur dari 351 dapur tersebut. Namun NSD telah membeli ompreng dan sebagian peralatan dapur sebelum bangunan SPPG terbangun," kata Krisna kepada Katadata.co.id, Senin (22/6).
Krisna mengakui kliennya seharusnya mengarahkan NSD agar menyelesaikan pembangunan SPPG sebelum membeli peralatan dapur. Pada saat yang sama, NSD tercatat menekan Sony untuk mengganti nama yayasan tempat SPPG tersebut bernaung sebanyak tiga kali.
Krisna menyampaikan penggantian yayasan sebuah SPPG seharusnya dilakukan melalui surat yang sesuai prosedur. Terlebih, Krisna menyampaikan dapur milik NSD tersebut masih belum terbangun dan belum memberikan manfaat dalam program MBG.
"Apakah peralatan dapur tersebut sudah dijual kembali atau masih ada, penyidik akan memeriksa dalam pembuktian," katanya.
Krisna mencatat NSD memiliki beberapa SPPG di beberapa wilayah, antara lain Madiun, Tapos, Bogor, dan Karangasem. Salah satu yayasan yang menaungi salah satu SPPG milik NSD memiliki nama "Merah-Putih".
"Saya harus lihat lagi data dalam Berita Acara pemeriksaan untuk nama lengkap yayasan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Krisna mengatakan kliennya telah menyerahkan 41 nama yang dinilai terlibat dalam perkara tersebut. Sebanyak 15 nama baru telah diserahkan pada Kejaksaan Agung saat pemeriksaan kedua pekan lalu, Kamis (18/6).
Krisna mengatakan, pemeriksaan kedua bertujuan untuk mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Sony. Pensiunan polisi bintang 2 itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.
Sony terpantau keluar dari Gedung Jampidsus sekitar pukul 19.10 WIB. Namun, ia enggan memberikan keterangan kepada awak media usai menjalani pemeriksaan.
Awal bulan ini, Sony Sonjaya menyerahkan 26 nama yang tergabung dalam seluruh cabang pemerintahan terkait kasus MBG. Kejaksaan Agung juga telah menerima materi pengajuan justice collaborator terkait dugaan proyek pengadaan CCTV senilai lebih dari Rp300 miliar.
Krisna mengatakan materi yang disampaikan kliennya dalam pemeriksaan terbaru mencakup informasi mengenai proyek pengawasan di lingkungan BGN yang diduga bermasalah.
Menurut Krisna, proyek tersebut mencakup pengadaan sekitar 5 ribu unit CCTV dan perangkat sidik jari yang direncanakan dipasang di ribuan titik SPPG di seluruh Indonesia.
"Satu SPPG itu ada 5 CCTV. Jadi semuanya itu yang harus dipasang 5 ribu CCTV dan sidik jari. Jadi penerima manfaatnya itu harus klik sidik jarinya biar dicocokkan dengan SPPG," kata Krisna.