Nadiem Makarim Jalani Sidang Vonis dalam Kasus Chromebook Hari Ini

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim berjalan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
30/6/2026, 07.20 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan vonis hari ini. 
 
Sidang awalnya dijadwalkan digelar pada Kamis (25/6). Namun, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda sidang karena terhalang kondisi kesehatan Nadiem.
 
"Kami butuh juga untuk menyusun putusan tersebut dengan hati yang jernih dan keyakinan yang teguh," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah sebelum menutup sidang duplik Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6).
 
Keluarga Nadiem juga telah menggelar acara bertajuk Malam Solidaritas Keluarga, di Taman Menteng, Jakarta, Jumat (26/6). Acara tersebut diisi dengan doa bersama sebagai bentuk dukungan kepada Nadiem sekaligus solidaritas bagi keluarga terdakwa dalam sejumlah perkara lain.
 
Istri Nadiem, Franka Franklin, mengatakan kegiatan tersebut bukan hanya dihadiri keluarga Nadiem, tetapi juga keluarga dari perkara lain, termasuk keluarga yang terkait perkara BRI Ventures dan Pertamina. 
 
"Sebelum hari Selasa (30/6) datang, yang betul-betul kami ingin lakukan bersama adalah menyatukan doa dan harapan itu sendiri," ujar Franka kepada wartawan.
 
Jaksa Penuntut Umum atau JPU telah menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari bui, dan uang pengganti senilai Rp 5,68 triliun subsider 9 tahun kurungan. 
 
Jaksa beranggapan bahwa Nadiem bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook pada periode 2019 hingga 2022 dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa juga mendakwa Nadiem melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,18 triliun.
 
Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai US$ 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 621,3 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
 
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
 
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang Rp 809,5 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) lewat PT Gojek Indonesia. "Transaksi itu menjadi bagian yang menyamarkan keuntungan atau memperkaya terdakwa di aksi korporasi PT AKAB," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/5).
 
Sedangkan Nadiem sejak awal-awal persidangan telah membantah adanya perjanjian bawah meja dengan Google dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Menurut Nadiem, jumlah pertemuan dirinya dengan Google memiliki frekuensi yang hampir sama dengan operator lainnya.
 
"Lucu sekali. Pertemuan dengan Google yang terbuka dan dicatat secara formal itu dibilang seolah-olah seperti ada mufakat yang jahat, padahal itu transparan dan terbuka," kata Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1). 
 
Nadiem mempertanyakan metode perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sebab, hasil audit disebut berbeda dengan fakta persidangan yang diamatinya.
 
Nadiem jyga membantah dakwaan jaksa yang menudingnya memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar dari proses pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menyebut angka tersebut kemungkinan merupakan hasil transaksi korporasi yang tidak pernah masuk ke rekeningnya.
 
Nadiem menjelaskan angka Rp 809 miliar merupakan hasil transaksi korporasi antara Gojek Indonesia dan AKAB. Dana tersebut merupakan hasil pelunasan utang Gojek kepada AKAB melalui skema pembelian ekuitas.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.