Duduk Perkara Kasus BBM yang Seret Samin Tan jadi Tersangka

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/wpa.
Pemilik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (28/3/2026).
2/7/2026, 14.20 WIB

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri telah menetapkan Konglomerat Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak. Alasannya, Samin Tan diduga tidak membayar tagihan BBM senilai Rp 2,47 triliun pada 2009-2012.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf menjelaskan Samin Tan melakukan pembelian BBM kepada PT Pertamina Patra Niaga pada 2009. Namun transaksi yang menggunakan dokumen jaminan pembayaran berupa letter of credit berulang kali tidak dilunasi tepat waktu atau tidak dibayar.

"Penyimpangan dilakukan secara bertahap dan sistematis melalui perubahan mekanisme kerja sama yang justru semakin menguntungkan pihak pembeli meski memiliki riwayat tunggakan pembayaran," kata Ahmad dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (2/7).

Ahmad mengatakan penyelewengan Samin Tan difasilitasi oleh beberapa oknum dalam Pertamina Patra Niaga. Temuan Polri, beberapa adendum perjanjian jual-beli dengan AKT diubah, seperti penambahan volume penjualan, pemberian diskon, penghapusan denda keterlambatan hingga mengubah mekanisme pembayaran.

Perubahan tersebut membuat Samin Tan hanya perlu mengirimkan 25% dari nilai beli BBM dari Pertamina. Dana tersebut kemudian dicatat sebagai uang muka tanpa bentuk jaminan pembayaran lainnya.

Terakhir, oknum dalam Pertamina Patra Niaga tidak optimal menjalankan mekanisme pengawasan dan proses penagihan dalam transaksi dengan AKT. Alhasil, ada kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi dari total pembelian BBM kepada Pertamina yang mencapai US$ 137,29 juta atau sekitar Rp 2,47 triliun.

Selain Samin Tan, Polri telah menetapkan tiga tersangka lainnya dari Pertamina Patra Niaga, yakni:

  • Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga 2008-2011, Sidhi Widiyawan;

  • Vice President Sales Wilayah Timur Pertamina Patra Niaga 2009–2013, Johan Indrachmanu; dan

  • General Manager Treasury dan Vice President Treasury Pertamina Patra Niaga berinisial WTD.

Keempat tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan metode penyalahgunaan jabatan atau tidak. Namun dugaan kegiatan korupsi tersebut bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara.

Karena itu, keempatnya kini disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Seluruh tersangka kini diancam pidana paling lama 20 tahun.

"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD30.370.958,61 atau sekitar Rp486 miliar," kata Ahmad dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (2/7).

Ahmad menyampaikan penetapan tersangka Samin Tan dilakukan setelah memeriksa 88 saksi fakta dan tiga saksi ahli. Adapun barang bukti yang disita selama penyelidikan salah satunya uang tunai senilai Rp 2,36 miliar.

Ahmad menyampaikan uang tunai tersebut didapatkan setelah penegak hukum menggeledah lima lokasi. Alhasil, Kepolisian kini juga menguasai berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief