Brigjen Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG

ANTARA FOTO/Fauzan/kye
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Andri Mulyono (kedua kanan), berjalan menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG terkait penyediaan motor listrik Emmo yang dibeli Badan Gizi Nasional (BGN).
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
2/7/2026, 16.52 WIB

Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan satu tersangka baru dari dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).  Tersangka yakni Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Lalu menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN saat terlibat dalam perkara yang didugakan. Dia menjelaskan, Lalu memerintahkan dua orang berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan dengan bisnis utama penjualan ompreng atau food tray untuk program MBG.

"Perusahaan tersebut menjual food tray kepada calon mitra dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dengan harga yang sudah ditentukan tersangka LMI," katanya Syarief di kantornya, Kamis (2/7).

Syarief menjelaskan calon mitra SPPG mempercepat proses penyetujuan pembangunan SPPG dengan membeli ompreng yang dijual perusahaan milik LMI. Sebab, harga ompreng yang dijual telah termasuk dana pemulus proses perizinan tersebut.

Saat ini, Lalu telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan lantaran Lalu diduga menerima gratifikasi dengan cara menyelewengkan jabatan melalui perbuatan melawan hukum.

Secara rinci, Lalu diduga melanggar Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Karena itu, Lalu terkena ancaman bui maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Iya Lalu saat ini merupakan polisi aktif, tapi juga menjabat di BGN," katanya.

Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG, sebagai berikut:

  1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana;
  2. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya;
  3. Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung;
  4. Pihak swasta dan orang kepercayaan Sony, Asep Yusuf Somantri;
  5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono; dan
  6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Sebelumnya, Syarief mengungkap dugaan praktik jual-beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilai transaksi untuk memperoleh satu titik dapur SPPG dapat mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Menurut Syarief, penyidik menemukan adanya transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperoleh titik SPPG yang akan digunakan sebagai dapur pelaksana Program MBG.

Penjelasan mengenai praktik jual-beli titik dapur SPPG makin terbuka setelah Kejagung telah menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Menurut Syarief, Glory berperan mencari mitra untuk pelaksanaan Program MBG atas permintaan Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana (DH). Dalam proses tersebut, Dadan diduga memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang dimilikinya.

“Bahwa saudara GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh saudara tersangka DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program makan bergizi gratis,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus pada Kamis (18/6), malam.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief