Pengacara Nadiem Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Peradi, Ini Respons PN Jakpus

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim Ari Yusuf Amir (kanan) bersama istri Nadiem Makarim Franka Franklin (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melaporkan empat hakim yang mengadili perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook ke Komisi Yudisial (KY) di Jakarta, Senin (6/7/2026).
7/7/2026, 16.30 WIB

Dua pengacara mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yakni Ari Yusuf Amir dan Doddi S. Abdul Kadir diadukan ke kepada Ketua Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi.

Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat juga merespons aduan tersebut. Mereka mengatakan ketertiban dan kehormatan persidangan dalam sidang vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.

Namun pengadilan belum dapat menanggapi materi vonis Nadiem lantaran putusan tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut terjadi lantaran Nadiem memutuskan untuk mengambil langkah banding terhadap vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan tercatat dalam berita acara persidangan sebagai dokumen resmi," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (7/7).

Aru dan Doddi dilaporkan terkait etika dalam persidangan vonis Nadiem pekan lalu. Pihak yang melaporkan adalah Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia atau Jamsaki.

Dalam laporan tersebut, Jamsaki mengusulkan agar izin beroperasi di persidangan milik Ari dan Doddi dicabut.  Ari Yusuf Amir dan Doddi S. Abdul Kadir dilaporkan akibat pernyataan "Kenapa musti buru-buru? Yang mulia takut ya?" saat mendekati akhir sidang putusan.

Pada pekan lalu, Selasa (30/6), PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Nadiem bui 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti Rp 809 miliar subsider 5 tahun.

"Kami tidak menanggapi materi perkara-perkara di ruang publik, guna menjaga kehormatan proses peradilan dan asas praduga tak bersalah," katanya.

Sebelumnya, Nadiem melaporkan empat hakim ke Komisi Yudisial atas proses persidangan dirinya kemarin, Senin (6/7). Keempat hakim tersebut merupakan hakim yang menjatuhkan vonis bersalah dan menghukum Nadiem, yakni Purwanto S Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto.

Ari Yusuf Amir mengatakan, setidaknya ada lima pelanggaran yang dilakukan keempat hakim selama persidangan. Menurutnya, pelanggaran tersebut akhirnya memanipulasi fakta-fakta persidangan.

"Putusan bersalah itu sah-sah saja. Perbedaan pandangan sesama hakim itu sah karena kewenangan dari majelis hakim. Tapi kami menyesalkan adanya manipulasi fakta-fakta persidangan," kata Ari di Gedung Komisi Yudisial, Senin (6/7).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief