Pemerintah Tetapkan LGBT sebagai Ancaman, Bagaimana Aturan di Negara Lain?
Indonesia menjadi salah satu negara yang secara eksplisit memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman terhadap ketahanan negara.
Hal ini termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Ketentuan ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025.
Pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter di bidang sosial dan budaya. Menurut pemerintah, penyebaran budaya tersebut berpotensi membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan seluruh bangsa apabila berkembang tanpa kendali.
Selain Indonesia, sejumlah negara juga mengategorikan atau menerapkan kebijakan yang membatasi penyebaran maupun promosi homoseksual maupun LGBTQ melalui berbagai instrumen hukum. Sejumlah negara tersebut antara lain Rusia, Hungaria, Uganda, dan Ghana. Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Rusia
Pemerintah Rusia mulai melarang propaganda hubungan seksual nontradisional kepada anak-anak pada 2013. Pemerintah kemudian memperluas larangan tersebut kepada seluruh masyarakat melalui perubahan undang-undang pada 2022.
Aturan pembatasan penyebaran informasi mengenai hubungan seksual nontradisional melalui Undang-Undang Federal Nomor 479-FZ Tahun 2022 yang mengubah sejumlah pasal Federasi Rusia. salah satunya Pasal 6.21 tentang Propaganda Hubungan dan/atau Preferensi Seksual Non-Tradisional serta Perubahan Jenis Kelamin.
Regulasi tersebut melarang setiap orang maupun organisasi menyebarkan informasi atau melakukan tindakan di ruang publik yang bertujuan membentuk sikap positif terhadap hubungan atau preferensi seksual nontradisional maupun perubahan jenis kelamin.
Aturan itu juga melarang penyampaian informasi yang menggambarkan hubungan seksual tradisional dan nontradisional sebagai memiliki kesetaraan sosial. Mereka juga melarang penyebaran informasi yang dapat mendorong atau membangkitkan ketertarikan terhadap hubungan seksual nontradisional maupun perubahan jenis kelamin.
Pemerintah Rusia turut memperberat sanksi apabila penyebaran informasi dilakukan melalui media massa atau jaringan informasi dan telekomunikasi, termasuk internet.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah mengenakan denda sebesar 100 ribu hingga 200 ribu rubel kepada warga negara, 200 ribu hingga 400 ribu rubel kepada pejabat, serta 1 juta hingga 4 juta rubel kepada badan hukum.
Regulasi tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menangguhkan kegiatan administratif badan hukum selama paling lama 90 hari.
Hungaria
Hungaria juga menerapkan pembatasan terhadap penyebaran informasi mengenai homoseksual. Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Anak pada 2021 yang melarang penyediaan materi pendidikan maupun konten yang dinilai mempromosikan homoseksualitas atau perubahan gender kepada anak di bawah usia 18 tahun.
Alasan pemerintah Hungaria adalah untuk menjaga hak orang tua dalam pendidikan anak sekaligus melindungi nilai keluarga dan identitas nasional. Melalui penambahan Pasal 6/A, undang-undang tersebut melarang penyediaan konten pornografi kepada setiap orang yang berusia di bawah 18 tahun.
Regulasi itu juga melarang penyediaan konten yang menggambarkan seksualitas untuk tujuan kepuasan pribadi, serta konten yang mempromosikan atau menampilkan penyimpangan dari identitas diri yang sesuai dengan jenis kelamin saat lahir, perubahan jenis kelamin, maupun homoseksualitas kepada anak di bawah umur.
Pemerintah Hungaria juga mengubah Undang-Undang Nomor CXC Tahun 2011 tentang Pendidikan Umum Nasional melalui Undang-Undang Nomor LXXIX Tahun 2021.
Perubahan tersebut menambahkan Pasal 11 ayat 12 yang mengatur penyelenggaraan pendidikan mengenai budaya seksual, kehidupan seksual, orientasi seksual, dan perkembangan seksual di sekolah.
Regulasi itu mewajibkan setiap kegiatan pembelajaran memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Hungaria mengenai perlindungan hak anak.
Aturan tersebut juga melarang penyelenggaraan pembelajaran yang bertujuan mendorong penyimpangan dari identitas diri yang sesuai dengan jenis kelamin saat lahir, perubahan jenis kelamin, maupun homoseksualitas.
Uganda
Uganda mengesahkan Undang-Undang Anti Homoseksual atau Anti-Homosexuality Act pada 2023 yang memperberat sanksi pidana terhadap hubungan sesama jenis dan mengatur hukuman bagi pihak yang mempromosikan homoseksualitas. Aturan tersebut ditetapkan oleh Presiden Yoweri Museveni.
Pemerintah Uganda menyatakan regulasi itu merupakan upaya mempertahankan nilai budaya dan moral masyarakat. Undang-undang itu melarang berbagai bentuk hubungan sesama jenis, mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan homoseksualitas, serta melarang promosi maupun pengakuan terhadap hubungan sesama jenis.
Regulasi tersebut juga menetapkan berbagai sanksi pidana, mulai dari hukuman penjara hingga hukuman yang lebih berat untuk pelanggaran tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Uganda, Asuman Basalirwa, pada 30 Juni 2023 lalu mengatakan, undang-undang itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelaku promosi homoseksualitas maupun bagi pihak yang tidak melaporkan tindakan homoseksualitas.
"Dengan sengaja mengiklankan, mempublikasikan, maupun membiayai tindakan homoseksualitas termasuk sebagai bentuk promosi. Siapa pun yang melakukan salah satu tindakan tersebut berarti telah melanggar hukum," kata Basalirwa, dikutip dari laman Parlemen Uganda.
Ghana
Pemerintah Ghana juga mengatur pembatasan terhadap aktivitas LGBTQ melalui Human Sexual Rights and Family Values Act tahun 2025.
Dalam Pasal 3, regulasi tersebut melarang hubungan seksual sesama jenis, perkawinan sesama jenis, penggunaan identitas lesbian, gay, biseksual, transgender, transseksual, queer, panseksual, nonbiner, maupun identitas gender lain yang bertentangan dengan kategori laki-laki dan perempuan berdasarkan jenis kelamin saat lahir.
Aturan tersebut juga melarang tindakan perubahan jenis kelamin melalui prosedur medis, kecuali untuk penanganan kelainan biologis seperti interseks. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai denda, pidana penjara selama dua bulan hingga tiga tahun, atau kedua-duanya.
Pemerintah Ghana juga melarang penyebaran propaganda, promosi, advokasi, maupun dukungan terhadap aktivitas yang dilarang dalam undang-undang tersebut.
Pasal 9 melarang setiap orang memproduksi, menyiarkan, menerbitkan, menyebarluaskan, atau mendistribusikan materi melalui media massa, internet, platform digital, maupun perangkat elektronik yang bertujuan mempromosikan aktivitas LGBTQ.
Regulasi tersebut juga melarang upaya mengubah opini publik agar menerima aktivitas yang dilarang, termasuk menyediakan tempat atau bentuk bantuan lain untuk mendukung kegiatan tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan itu diancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun.