Jampidsus Muncul ke Publik, Akui Rumah Sentul yang Digeledah Polri Miliknya

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kiri) menyampaikan paparan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
10/7/2026, 11.31 WIB

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah muncul ke publik usai penggeledahan yang dilakukan Polri. Febrie mengakui rumah yang digeledah Kepolisian di Kabupaten Sentul, Jawa Barat merupakan miliknya.

Namun Febrie optimistis semua aset yang kini disita oleh Bhayangkara dapat dipertanggungjawabkan. Ini merespons polisi yang menyita uang tunai sekitar Rp 476 miliar.

Aset lain yang diamankan adalah 74 kilogram emas batangan, uang tunai berupa US$ 4,76 juta, uang tunai berupa 14,08 juta Dolar Singapura, dan uang tunai berupa Rp 100 juta.

"Semua aset yang disita, kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tapi tentu akan dijelaskan melalui forum acara yang sesuai dengan prosedur," kata Febrie dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (10/7).

Febrie mengatakan rumah tersebut merupakan rumah pribadinya yang dimiliki sejak lama. Menurutnya, hal tersebut dapat diperiksa melalui rantai kepemilikan yang tertera dalam sertifikat hak milik properti tersebut.

Selain itu, Febrie mengatakan seluruh aset bergerak yang disita Kepolisian memiliki catatan kepemilikan yang jelas. Febrie mengatakan, mata uang asing, uang tunai, dan emas batangan tersebut merupakan hasil dari sebuah kegiatan.

"Ada orang-orang juga yang melakukan kegiatan, itu bisa ditanya, nanti bisa diperiksa. Akan dijelaskan dalam suatu proses acara yang benar," katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan penggeledahan sebuah rumah di Sentul dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.

Menurut Budi, penyidikan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi di PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero), PT Krakatau Steel, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Ia mengatakan penyidikan tersebut menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto dalam upaya pemberantasan korupsi sehingga proses pengungkapan perkara dilakukan secara intensif oleh kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyampaikan penyidikan ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima.

Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara Asabri dan Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu 2020-2025.

Laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu 2020-2025.

"Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan," kata dia.

Penyidik diketahui menggeledah total 12 lokasi dalam perkara ini yang terdiri dari kantor hingga rumah di wilayah Jakarta hingga Sentul.

Di wilayah Jakarta Selatan, polisi menggeledah Kafe de’Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan.

Selain dua tempat itu, 10 lokasi lainnya yakni:

  • PT CBS, Cengkareng Timur,

  • Jakarta Barat PT CBS (Kantor Pusat), Penjaringan, Jakarta Utara

  • PT KNI, Petojo Selatan, Jakarta Pusat

  • Rumah Sdr. MN, Serpong Utara, Tangerang Selatan

  • Rumah Sdr. TK, Mega Kuningan, Jakarta Selatan

  • Kantor/Grup DMG / CP, Kuningan, Jakarta Selatan

  • PT PML, Karet Kuningan, Jakarta Selatan

  • Rumah Sdr. DR, Gandaria Selatan, Jakarta Selatan

  • Rumah Sdri. MILDK, Apartemen Pacific Place, Jakarta Selatan

  • Rumah di Sentul, Kabupaten Bogor

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief