Mahfud: Pengalihan Perkara Eks Jampidsus ke Kejaksaan Janggal, Tak Sesuai KUHAP
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mempertanyakan mekanisme penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Kepolisian RI ke Kejaksaan Agung.
Menurutnya, mekanisme yang dilakukan bukan merupakan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebutkan pengalihan penyidikan yang tidak dikenal dalam hukum acara pidana.
“Dalam kasus Febri Ardiansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus. Ini tidak dikenal bahkan tidak dibenarkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Mafud dari kanal youtube Terus Terang miliknya yang dikutip Senin (13/7).
Mahfud mengatakan semula dirinya mengira perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan setelah penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. Namun, setelah mencermati perkembangan kasus, ia menyimpulkan yang terjadi justru pengalihan kelanjutan penyidikan karena tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri.
“Saya berasumsi jika sudah dilimpahkan berarti TSK-nya sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21," kata Mahfud lagi.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan ketentuan KUHAP, pelimpahan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum hanya dapat dilakukan setelah syarat formil dan materiil terpenuhi, termasuk tersangka telah diperiksa dan terdapat sedikitnya dua alat bukti. Menurut dia, kondisi tersebut berbeda dengan yang terjadi dalam perkara dugaan korupsi eks Jampidsus.
Mahfud menilai mekanisme pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan tidak memiliki dasar dalam hukum acara pidana Indonesia. Ia melanjutkan, mekanisme tersebut belum pernah dikenal dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
"Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi."
Ia menyatakan mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya. Mahfud mengatakan, pengambilalihan penyidikan memang dimungkinkan, tetapi hanya dapat dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Karena itu, ia menilai tidak terdapat dasar hukum bagi pengalihan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan maupun sebaliknya. Mahfud juga mengingatkan bahwa mekanisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Salah satunya, tersangka dapat mengajukan gugatan praperadilan karena ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa penyidik. Menurut dia, terdapat sejumlah kemungkinan yang dapat terjadi apabila proses tersebut tetap dilanjutkan, mulai dari praperadilan, penyidikan yang berlarut-larut, hingga penghentian perkara.
Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut satu perkara, melainkan dapat berdampak terhadap sistem hukum pidana secara keseluruhan. Ia menyebutkan perang proksi bisa melahirkan kompromi berupa pengalihan kelanjutan penyidikan dan bisa merusak mekanisme hukum acara pidana tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum kita dalam hidup bernegara.
Dorong KPK Ambil Alih Perkara
Mahfud meminta agar persoalan tersebut segera diluruskan. Ia berpandangan KPK sebaiknya menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penanganan perkara. Ia juga mengatakan apabila secara politik KPK tidak mengambil alih secara langsung, Presiden dapat meminta KPK menggunakan kewenangannya karena perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan dan belum masuk ke pengadilan.
Ia mengatakan presiden bisa masuk dalam kasus pencucian uang menjerat Febri belum masuk wilayah yudikatif karena belum masuk ke pengadilan.
“Prosesnya sekarang masih ada di lingkungan eksekutif sehingga Presiden bisa melakukan campur tangan untuk menyelamatkan sistem hukum kita yakni dengan memberikan jalan kepada KPK untuk mengambil alih kasus ini."