Marak Kepala Daerah Korupsi, Biaya Kampanye Pilkada Bakal Dibatasi

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026). Rapat tersebut beragendakan penyampaian laporan capaian kinerja dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN TA 2025 dari masing-masing kementerian/lembaga.
Penulis: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
16/7/2026, 17.41 WIB

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian berencana membatasi biaya kampanye setiap calon kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah. Langkah tersebut melalui Revisi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pemangkasan ini karena tingginya biaya Pilkada dinilai menjadi salah satu motivasi kepala daerah melakukan korupsi. Sedangkan, gaji setiap kepala daerah tidak dapat menutupi biaya Pilkada tersebut.

"Pembatasan biaya Pilkada tidak bisa dilakukan hanya melalui Keputusan Menteri karena ini menyangkut kebijakan yang diatur dalam undang-undang," kata Tito di Gedung DPR, Kamis (16/7).

Tito menilai motivasi para kepala daerah untuk melakukan korupsi adalah tingginya biaya menjadi kepala daerah. Menurutnya, sudah menjadi rahasia umum bahwa menjabat sebagai kepala daerah harus menyiapkan dana kampanye yang berbiaya tinggi.

Berdasarkan catatan Katadata, total kepala daerah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi telah mencapai 15 orang sejak Agustus 2025. Seluruh gubernur dan bupati tersebut dijaring Komisi Pemberantasan Korupsi melalui operasi tangkap tangan.

Tiga Penyebab Marak Korupsi

Tito Karnavian menyebutkan setidaknya ada tiga penyebab maraknya kasus korupsi oleh kepala daerah selama 12 bulan terakhir. "Semua sistem yang kami siapkan bisa saja diakali di lapangan. Ini kembali kepada integritas masing-masing kepala daerah dan mereka bukan anak kecil," kata Tito.

Alasan pertama maraknya korupsi di daerah disebabkan oleh faktor perorangan. Menurutnya, saat ini tidak ada jaminan integritas setiap calon kepala daerah yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah.

Kedua, desentralisasi membuat pemerintah pusat tidak bisa memberikan sanksi disipliner kepada kepala daerah. Sebab, kepala daerah yang bertugas saat ini bukan aparatur sipil negara yang ditunjuk oleh kantornya seperti pada 2022-2025.

Karena itu, Tito tidak bisa mencopot jabatan kepala daerah setiap waktu seperti saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian pada 2016-2019. Alhasil, mitigasi yang bisa dilakukan pemerintah pusat terbatas pada pengawasan oleh aparat penegak hukum, memberikan surat teguran, atau sistem pengawasan keuangan daerah.

Ketiga, motivasi para kepala daerah untuk melakukan korupsi adalah tingginya biaya menjadi kepala daerah. Kondisi tersebut diperburuk dengan gaji pokok kepala daerah yang rendah.

"Pendapatan mereka mungkin tidak bisa menutupi biaya kampanye. Ini sistem yang membuat mereka akhirnya mencari pendapatan dengan jalan yang tidak benar," katanya.

Gaji pokok bupati dan gubernur per bulan secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2000. Sedangkan, tunjangan kepala daerah telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001.

Berikut gaji yang dibawa pulang para kepala daerah setiap bulannya adalah:

  • Gubernur: Rp 8,4 juta
  • Wakil gubernur: Rp 6,72 juta
  • Bupati: Rp 5,88 juta
  • Wakil bupati: Rp 5,04 juta
  • Wali kota: Rp 5,88 juta
  • Wakil wali kota: Rp 5,04 juta

Daftar 15 Kepala Daerah Kena OTT KPK

  1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (8 Agustus 2025)
  2. Gubernur Riau Abdul Wahid (3 November 2025)
  3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancako (7 November 2025)
  4. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (10 Desember 2025)
  5. Bupati Bekasi Ade Kuswara (19 Desember 2025)
  6. Wali Kota Madiun Maidi (19 Januari 2026)
  7. Bupati Pati Sudewo (19 Januari 2026)
  8. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (3 Maret 2026)
  9. Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari (12 Maret 2026)
  10. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (13 Maret 2026)
  11. Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (11 April 2026)
  12. Bupati Muara Enim Edison (8 Juni 2026)
  13. Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (30 Juni 2026)
  14. Bupati Langkat Syah Afandin (2 Juli 2026)
  15. Bupati Sukoharjo Etik Suryani (9 Juli 2026)
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief