Ini Alasan Kejagung Tetapkan Febrie sebagai Saksi dalam Sprindik TPPU Baru

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz
Febrie Adriansyah (tengah) saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus
24/7/2026, 14.49 WIB

Kejaksaan Agung akan memeriksa eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan pemeriksaan Febrie sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dan putusan praperadilan di Kupang, Nusa Tenggara Timur. Dia mengatakan, seluruh aktor harus diperiksa agar penetapan tersangka sah dalam proses penegakan hukum.

"Pemeriksaan sebagai saksi dilakukan karena ada Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik baru tentang TPPU," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7).

Rudi menjelaskan Sprindik TPPU tersebut merupakan pengembangan dari pemeriksaan seluruh alat bukti dalam tiga kasus yang diduga melibatkan Febrie. Alat bukti yang dimaksud adalah aset berupa emas batangan dan uang tunai senilai Rp 513 miliar.

Mayoritas aset ditemukan di kediaman Febrie yang hingga Rp 461,36 miliar atau sekitar 86% dari total aset yang disita. Ini termasuk Kafe De'Clan dengan Rp 60,15 miliar, Koin Money Changer senilai Rp 7,29 miliar, dan rumah di Cilandak sekitar Rp 2,92 miliar.

Seluruh aset yang disita terdiri dari 13 jenis valuta asing, uang tunai, dan 74 kilogram emas batangan. Nilai jenis aset terbesar yang disita Bhayangkara bukan emas batangan, tapi Dolar Singapura senilai Rp 242 miliar dari empat titik penggeledahan.

Sementara itu, nilai 74 kilogram emas batangan setara dengan Rp 177,97 miliar dengan nilai jual Rp 2,4 juta per gram. Aset terbesar selanjutnya adalah Dolar Amerika Serikat senilai Rp 106,25 miliar.

"Sprindik TPPU yang baru itu untuk memastikan barang-barang bukti yang telah digeledah menjadi pertimbangan sendiri. Karena itu, terbitlah Sprindik TPPU yang baru," katanya.

Secara total, Febrie menjadi objek penyidikan dalam empat Sprindik yang berbeda. Status Febrie dalam tiga Sprindik adalah saksi, namun Febrie masih menjadi tersangka dalam Sprindik dugaan korupsi dan TPPU kasus Asabri 2020-2025.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Febrie menjadi tersangka dengan advokat Don Ritto dalam kasus tersebut. Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan Sprindik dari Kepolisian.

Ia menyebut Kejaksaan Agung telah memanggil Febrie Adriansyah untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari yang sama dengan pelimpahan perkara. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penahanan, setelah pemeriksaan selesai nantinya. “Baru dipanggil sekarang. Nanti itu kewenangan penyidik (menahan Febrie),” ujar Anang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief