Bukan Emas 74 kg, Eks Jampidsus Tuntut Pengembalian Sitaan Dokumen Pribadi
Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menekankan tidak menuntut pengembalian emas batangan sejumlah 74 kilogram yang disita dari rumahnya. Namun Febrie menggugat agar penegak hukum mengembalikan barang pribadi yang saat ini disita.
Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah, menekankan barang pribadi tersebut bukan berbentuk harta. Menurutnya, ada dua jenis barang pribadi yang kini disita Kejaksaan Agung, yakni dokumen pribadi milik anggota keluarga dan foto keluarga.
"Kalau terkait pengembalian barang sitaan yang lain, itu sesuai dengan hukum acara saja," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Walau demikian, Febri mengakui fokus utama pra-peradilan yang diajukan kliennya adalah memastikan keabsahan proses penggeledahan. Sebab, penggeledahan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang diterbitkan oleh pengadilan.
Menurutnya, proses penggeledahan yang keliru akan membuat seluruh proses penanganan perkara keliru. Dengan kata lain, Febrie menyampaikan seluruh barang yang disita dari kediaman kliennya harus dikembalikan jika proses penggeledahan terbukti tidak sah.
"Kalau penyitaan tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti," katanya.
Febri memaparkan kegiatan penggeledahan memiliki dua surat perintah yang berbeda yang terbit pada 6 Juli 2026 dan 8 Juli 2026. Menurutnya, surat perintah 6 Juni membatasi penggeledahan dilakukan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Secara umum, wilayah hukum yang dimaksud adalah Provinsi DKI Jakarta, Kota Depok, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi.
Sementara itu, surat perintah 8 Juli 2026 mengizinkan penggeledahan di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. Karena itu, penggeledahan rumah Febrie di Sentul didasarkan pada surat penggeledahan yang terbit pada 8 Juli 2026.
Febri berargumen proses penggeledahan rumah kliennya keliru sebab PN Cibinong menggunakan surat perintah 6 Juni 2026 sebagai dasar izin penggeledahan. "Karena itu, kami mengatakan bahwa penggeledahan di Rumah Sentul tidak didasarkan izin pengadilan yang sah," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian memaparkan telah menyita beberapa aset dalam empat dari 12 titik penggeledahan. Lokasi titik tersebut adalah rumah kediaman Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Febrie Ardiansyah, Kafe De'Clan di Cipete, Koin Money Changer, dan sebuah kediaman di Cilandak.
Mayoritas aset ditemukan di kediaman Febrie yang hingga Rp 461,36 miliar atau sekitar 86% dari total aset yang disita. Capaian tersebut diikuti oleh Kafe De'Clan mencapai Rp 60,15 miliar, Koin Money Changer senilai Rp 7,29 miliar, dan rumah di Cilandak sekitar Rp 2,92 miliar.
Seluruh aset yang disita terdiri dari 13 jenis valuta asing, uang tunai, dan 74 kilogram emas batangan. Nilai jenis aset terbesar yang disita Bhayangkara bukan emas batangan, tapi Dolar Singapura senilai Rp 242 miliar dari empat titik penggeledahan.
Sedangkan, nilai 74 kilogram emas batangan setara dengan Rp 177,97 miliar dengan nilai jual Rp 2,4 juta per gram. Aset terbesar selanjutnya adalah Dolar Amerika Serikat senilai Rp 106,25 miliar.
Ketiga aset tersebut mencapai 99% dari total aset yang disita Kepolisian selama dua hari terakhir. Adapun nilai aset terendah yang disita adalah 10 Dong Vietnam senilai Rp 103.