DJSN Awasi Revisi UU Ketenagakerjaan, Nasib Pekerja Mitra Disorot

ANTARA FOTO/Gecio Viana/app/nym.
Petugas medis merawat pasien di tenda darurat RSUD Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Kamis (20/8/2026).
Penulis: Andi M. Arief
21/8/2026, 18.04 WIB

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyoroti perlindungan jaminan sosial bagi dokter yang bekerja dengan hubungan kerja mitra. Hal ini menjadi perhatian DJSN dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Anggota DJSN Hermansyah mengatakan pihaknya berencana mengawasi pembentukan revisi UU Ketenagakerjaan, khususnya pembahasan mengenai hubungan kerja mitra.

Menurut Hermansyah, pemerintah memiliki perhatian tinggi terhadap perlindungan pekerja di sektor ekonomi platform dan medis. Kedua sektor tersebut memiliki penggunaan hubungan kerja mitra yang cukup luas.

“Mungkin perlu diatur lebih detail terkait pihak yang wajib membayar iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dalam hubungan kerja mitra,” kata Hermansyah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Jumat (21/8).

Hermansyah mengatakan pemerintah juga akan menerbitkan Peraturan Presiden terkait hubungan kerja mitra khusus untuk tenaga medis. Aturan ini akan mengatur jaminan sosial bagi tenaga medis.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah dokter dan tenaga kesehatan saat ini mencapai 1,89 juta orang. Jumlah tersebut terdiri dari 217.045 dokter dan 1,67 juta tenaga kesehatan dari 35 jenis berbeda.

BPJS Kesehatan menargetkan terdapat 1,01 juta tenaga kesehatan dan dokter yang tidak bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain ASN, Kementerian Kesehatan mendata 19 jenis kepegawaian tenaga kesehatan dan dokter, mulai dari Biaya Operasional Kesehatan, peserta pendidikan, hingga mitra.

Dari jumlah tersebut, Kementerian Kesehatan mencatat 3.703 tenaga kesehatan dan dokter memiliki jenis kepegawaian mitra. Secara khusus, dokter dengan hubungan kerja mitra mencapai 1.940 orang.

Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Eko Yuyulianda mengatakan sebagian dokter maupun tenaga kesehatan di Indonesia dapat bekerja hingga tiga tempat kerja. Namun, dokter tersebut umumnya hanya memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM) dari satu tempat kerja.

Menurut Eko, kondisi tersebut membuat dokter atau tenaga kesehatan tidak mendapatkan JKK maupun JKM jika mengalami risiko di tempat kerja yang tidak memberikan jaminan. Sebab, hubungan kerja dokter atau tenaga kesehatan di dua tempat kerja lainnya umumnya berstatus mitra.

“Saat tenaga medis maupun tenaga kesehatan dianggap sebagai mitra dan bukan sebagai karyawan, itu merupakan hubungan kerja yang masih ambigu,” kata Eko.

Eko menilai salah satu cara agar dokter dengan hubungan kerja mitra mendapatkan perlindungan yakni membayar iuran secara mandiri. Namun, ia mengakui tidak dapat memaksa dokter tersebut untuk mendapatkan perlindungan kerja di lebih dari satu tempat kerja.

Oleh karena itu, Eko berencana mewujudkan kesejahteraan di rumah sakit untuk melindungi seluruh pegawainya. Menurutnya, perlindungan terhadap tenaga kerja merupakan tanggung jawab perusahaan, dalam hal ini rumah sakit.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief