Febrie Adriansyah Bantah Terima Rp 40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, membantah adanya pemberian uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan tudingan tersebut muncul akibat pemaknaan yang tidak utuh terhadap pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan.
Menurutnya, sejumlah pihak mengambil bagian tertentu dari pertimbangan hakim sehingga informasi mengenai dugaan pemberian uang tersebut menjadi bias. Febri mengatakan tim kuasa hukum telah mempelajari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang menjadi salah satu alat bukti dalam proses praperadilan.
Dia mengatakan BAP tersebut tidak memuat pernyataan Tan Kian yang secara eksplisit menyebut dirinya memberikan uang Rp4 0 miliar kepada kliennya.
"Ini di BAP Tan Kian, justru Tan Kian tidak pernah menyebutkan secara eksplisit bahwa pemberian uang Rp 40 miliar itu ditujukan untuk Pak FA," kata Febri usai mendampingi kliennya dalam pemeriksaan penyidik di Kejaksaan Agung pada Kamis (3/9).
Berdasarkan BAP tersebut, Febri mengatakan Tan Kian awalnya menerima informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai perkara yang sedang berjalan. Lucy disebut menyampaikan kepada Tan Kian bahwa perkara tersebut dapat berujung pada penetapan tersangka apabila tidak diurus.
Informasi tersebut kemudian mendorong komunikasi antara Tan Kian dan Fery 'Boboho' Hongkiriwang. Tan Kian dalam keterangannya menyebut telah memberikan uang tersebut kepada Fery Boboho.
Febri mengatakan BAP Tan Kian juga tidak menyebut Fery pernah menyampaikan bahwa uang Rp 40 miliar tersebut akan diberikan kepada Febrie. Febri mengatakan Tan Kian dalam BAP tersebut justru menyebut kemungkinan uang tersebut berkaitan dengan empat pejabat di Kejaksaan Agung.
"Tan Kian justru di BAP mengatakan bisa saja uang tersebut adalah untuk empat nama pejabat di Kejaksaan Agung," ujar Febri.
Mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara korupsi PT Asabri.
Febrie keluar dari ruang pemeriksaan Kejaksaan Agung (Kejagung) sekitar pukul 21.00 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Dia tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan segera meninggalkan Kejagung dengan menaiki mobil tahanan.
Febrie Adriansyah sebelumnya disebut menerima uang senilai Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asabri. Keterangan tersebut disampaikan oleh oleh Hakim Tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Richard Edwin Basoeki, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Utama pada Kamis (27/8).
Edwin menjelaskan bahwa penyidik Polri telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dalam proses pengusutan perkara tersebut. Menurutnya, para saksi memberikan keterangan mengenai hubungan dan komunikasi Febrie dengan sejumlah pihak yang terkait perkara korupsi Asabri.
"Bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp 40 miliar," kata Edwin.