Sebulan Berlalu, Polisi Belum Tuntas Usut Kejanggalan Kematian Winda Lorenza
Sebulan berlalu. Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) masih belum rampung juga mengusut kasus kematian Winda Lorenza Gowasa (30).
Polda Sumut menganggap penyebab meninggalnya Winda adalah bunuh diri. Akan tetapi, kematian perempuan--yang disebut-sebut menjadi salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan--itu dinilai menunjukkan beberapa kejanggalan.
Winda adalah mantan istri anggota Polsek Medan Sunggal, Brigadir Imansyah Harefa (30). Penyidik menyebut Winda mengakhiri hidupnya dengan senjata revolver milik Iman.
Namun adik kandung Winda, Grace Veronica Gowasa atau Ica, yang bekerja sebagai praktisi kesehatan di Kabupaten Nias, menilai ada beberapa keanehan medis pada tubuh jenazah kakaknya. Beberapa hal ganjil tersebut antara lain jahitan di arah tenggorokan, sayatan di lutut, memar di punggung kaki, memar di bagian atas pusar, dan jari-jari yang menghitam.
"Sebagian kukunya menghitam, sebagian tidak. Kalau dari kacamata kesehatan, itu seperti orang kekurangan oksigen. Ini ada kejanggalan," kata Ica di kanal Denny Sumargo yang dikutip Jumat (4/9).
Ica mencatat kejanggalan terakhir adalah pelipis kiri jenazah mendiang yang lunak. Menurutnya, Polda Sumut melaporkan kakaknya meninggal setelah menembakkan pistol secara menempel ke pelipis sebelah kanannya.
Menurutnya, keterangan forensik atas jenazah kakaknya tidak menyebutkan kenapa pelipis kiri almarhum terasa lunak. "Selain itu, kami tidak diberitahukan atau dimintai izin adanya pemeriksaan autopsi terhadap jenazah," ujarnya.
Ica menceritakan kejanggalan lain ditemukan saat mengambil barang jenazah dari dalam rumahnya di Medan. Saat berjalan ke arah kamar mendiang, Ica menemukan bercak darah dari kamar tidur menuju kamar mandi.
Ica menyebut jenazah Winda ditemukan pertama kali di dalam kamar mandi. Selain itu, Ica mengatakan kerabat keluarga yang datang bersamanya dilarang untuk membicarakan tentang Winda bersama tetangga.
"Saat itu saya menuruti permintaan keluarga Iman, karena saya harus melihat jenazah kakak saya dulu," katanya.
Kuasa hukum keluarga Winda, Utrec Ricardo Siringoringo, menyampaikan kejanggalan lain terkait lokasi pemakaman. Ricardo mencatat laporan polisi bahwa Winda meninggal sekitar pukul 14.00 WIB pada 2 Agustus 2026.
Namun pengacara itu menemukan liang tempat peristirahatan terakhir Winda telah digali sejak pukul 05.00 WIB pada hari meninggalnya. Keterangan tersebut didapatkan dari penggali kuburan tersebut dan pengelola Pemakaman Umum Helvetia, Medan.
"Kami urut peristiwanya. Keluarga Winda bertelepon dengan keluarga Iman setelah pukul 14.00 pada Hari Minggu (2/8). Namun menurut keterangan video yang kami dapatkan liang kubur itu sudah digali sejak pagi di hari yang sama," kata Ricardo.
Terakhir, Ricardo mencurigai proses penegakan hukum terhadap Winda. Sebab, dirinya belum diinformasikan terkait pihak-pihak yang telah diperiksa kepolisian terkait meninggalnya Winda.
Ricardo menjelaskan, peristiwa meninggalnya seseorang membuat kepolisian harus memenuhi tanggung jawab penyelidikan melalui Laporan Polisi Model A. Sebab, meninggalnya seseorang masuk dalam kategori delik biasa yang mewajibkan adanya proses hukum.
Setelah tidak mendapatkan informasi dan menemukan kejanggalan, Ricardo mencatat keluarga memasukkan Laporan Polisi Model B pada 6 Agustus 2026. Namun kepolisian hanya memasukkan satu pasal dalam laporan tersebut, yakni Pasal 531 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 531 UU KUHP mengatur tentang pidana atas tindakan yang membiarkan seseorang melakukan bunuh diri. Adapun sanksi bagi pihak yang melanggar pasal tersebut adalah kurungan maksimal tiga bulan.
"Saat itu, kami berargumen di Polda Sumut saat penerapan pasal. Kami mempertanyakan kenapa pasal dugaan pembunuhan berencana tidak dimasukkan?" katanya.