Perhimpunan Advokat Rapat dengan DPR, Beri Tujuh Kritik RUU Perampasan Aset

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Suasana rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
7/9/2026, 14.40 WIB

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional menyatakan tujuh kritik dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Tinjauan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR.

Sekretaris Jenderal Peradi Profesional Yuhelson menekankan pihaknya mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian aset negara. Namun proses hukum tersebut harus dilakukan tanpa mengorbankan proses hukum dan harta yang didapatkan secara sah.

"Pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan dengan menggoyahkan prinsip negara hukum, yakni asas praduga tak bersalah, kepastian hukum, proporsionalitas, dan perlindungan hak milik yang diperoleh secara sah," kata Yuhelson di ruang sidang Komisi III DPR, Senin (7/9).

Yuhelson menyampaikan kritik utama pihaknya terkait RUU Perampasan Aset adalah bagaimana aturan tersebut dapat memastikan aset yang dirampas hanya dari hasil kejahatan.

Hal tersebut penting lantaran RUU Perampasan Aset akan memberikan wewenang yang sangat besar ke negara untuk menelusuri, memblokir, menyita, dan merampas aset.

Kedua, implementasi RUU Perampasan Aset tidak boleh melebar ke seluruh aset pelaku kejahatan. Yuhelson berargumen pelaku tindak pidana tetap memiliki hak untuk rumah, tanah, perusahaan, tabungan, saham, warisan, dan kekayaan yang diperoleh secara sah.

Maka dari itu, Yuhelson menyarankan legislator agar RUU Perampasan Aset bisa memilah aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan yang bukan. Menurutnya, definisi tersebut bisa mencegah pelebaran implementasi RUU Perampasan Aset ke seluruh aset tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

"Kita tahu pidana itu melekat pada perbuatan seseorang. Perampasan aset pun harus didasarkan pada keterkaitan aset dengan tindak pidana," ujarnya.

Ketiga, bahaya pembuktian terbalik yang terlalu berlebihan. Yuhelson menilai bukti pemilikan terkait mayoritas aset oleh orang yang bekerja selama 20-30 tahun umumnya sudah hilang.

Maka dari itu, Yuhelson menyarankan agar RUU Perampasan Aset harus menegaskan pembuktian aset oleh penegak hukum harus disertai bukti kuat sebelum aset dirampas. Setelah itu, pemilik aset yang disangka dapat memberikan bantahan.

"Bukan pemilik membuktikan seluruh hartanya sah dan jika tidak mampu negara dapat merampasnya," katanya.

Keempat, Yuhelson menyarankan agar perampasan aset tanpa putusan pengadilan hanya dapat dilakukan dalam kondisi luar biasa. Sebab, Yuhelson mengkhawatirkan klausul tersebut dapat dijadikan jalan pintas oleh aparat penegak hukum nantinya.

Kelima, kejahatan suap dan gratifikasi tidak boleh disatukan dalam kategori yang sama dengan tindak pidana korupsi. Hal tersebut penting lantaran kedua kejahatan tersebut tidak menimbulkan kerugian negara karena berasal dari kekayaan pribadi oknum.

Yuhelson setuju bahwa aset oknum yang terlibat suap maupun gratifikasi harus dirampas. Namun aset yang dirampas harus dibatasi pada ruang lingkup yang terkait kejahatan tersebut, bukan seluruh aset tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Keenam, aset yang dirampas harus berdasarkan perhitungan pasti dan bukan berdasarkan asumsi agar sesuai dengan nilai kerugian keuangan negara. Yuhelson menilai langkah tersebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25 Tahun 2016 yang intinya mengharuskan kerugian negara harus benar-benar terjadi.

Dia mencontohkan berkurangnya angka kerugian negara dalam kasus korupsi PT Timah Tbk dari Rp 300 triliun menjadi hanya Rp 27 triliun. Sebab, Rp 270 triliun merupakan angka kerugian lingkungan akibat perkara tersebut dan bukan dari tindak pidana korupsi.

Terakhir, RUU Perampasan Aset harus melindungi aset milik keluarga tersangka, terdakwa, dan terpidana yang tidak terlibat tindak pidana. Yuhelson menekankan hubungan keluarga tidak sama dengan hubungan aset dan bukan tindak pidana.

"Kalau hasil kejahatan terbukti dialihkan ke anak dan dibelikan aset lain, maka dapat ditelusuri sesuai hukum. Namun kalau anak terdakwa membeli dari usaha yang sah, maka tidak boleh dirampas hanya karena orang tuanya tersangka atau terpidana," katanya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Andi M. Arief