Ikuti Jejak Ibam, Kejaksaan Juga Ajukan Kasasi Kasus Chromebook
Mantan Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, mengajukan kasasi terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook. Kejaksaan Agung pun sudah mengajukan permohonan kasasi perkara tersebut.
"Jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap perkara tersebut disertai dengan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna kepada awak media di Jakarta, Senin (14/9).
Ibam menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook usai vonis pidana terhadap dirinya diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan banding memperberat hukuman menjadi penjara lima tahun dari sebelumnya empat tahun. Selain itu hakim memerintahkan Ibam membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider atau pengganti empat tahun kurungan, dan denda Rp 500 juta subsidier 140 hari. Bila tak membayar uang pengganti, Ibam terancam hukuman penjara sembilan tahun.
"Penjatuhan uang pengganti Rp 5 miliar kepada Ibam tidak didasari alat bukti yang sah dan meyakinkan," kata Kuasa Hukum Ibam, R. Bayu Perdana dalam keterangan resmi yang dikutip Senin (14/9).
Bayu berharap MA dapat meninjau seluruh perkara kliennya dan memperbaiki kekeliruan terhadap putusan sebelumnya. Karena itu, Bayu mendorong pengadilan kasasi untuk membebaskan kliennya dari putusan bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook 2020-2022.
Bayu mengatakan kliennya telah mengembangkan akal imitasi yang dapat menganalisis kasusnya. Teknologi tersebut menunjukkan pola yang janggal dalam putusan uang pengganti Rp 5 miliar.
"Pola tersebut akan kami jelaskan secara lengkap dan terstruktur dalam memori kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung," katanya.
Di sisi lain, Bayu menjelaskan kliennya tidak menerbitkan sakelar pengaman atau dead man's switch terhadap perkara ini. Karena itu, dokumen terenkripsi yang diunggah melalui akun media sosial X Ibam bukan ancaman, tekanan, maupun upaya mempengaruhi pihak manapun dalam proses hukum kliennya.
Dokumen tersebut menggunakan protokol BitTorrent yang membuat berkas sulit dihapus dari internet. Berkas tersebut dapat tetap tersedia selama masih ada komputer pengguna yang menyimpan dan membagikan bagian file tersebut.
Dalam unggahannya di X, Ibam membagikan sebuah magnet link yang dapat digunakan untuk mengakses arsip melalui jaringan BitTorrent. Unggahan tersebut juga mencantumkan nilai hash SHA-256 serta keterangan bahwa arsip dalam kondisi terenkripsi dan kunci dekripsi akan dipublikasikan.
Penggunaan magnet link memungkinkan pengguna mengakses informasi yang dibutuhkan klien BitTorrent untuk menemukan peer yang memiliki bagian dari file terkait. Dalam sistem BitTorrent, komunikasi antarpengguna memungkinkan bagian-bagian file dipertukarkan secara langsung.
Bayu menjelaskan, salah satu alasan kliennya mengunggah berkas tersebut adalah kondisi medis yang serius, yakni tekanan darah hingga 198/128 mmHg. Adapun tekanan darah normal umumnya berada di kisaran 120/80 mmHg.
"Dengan kondisi tersebut, Ibam ingin memastikan apa yang diupayakan dalam menghadapi perkara sejauh ini dapat diteruskan kalau kondisi kesehatannya membuatnya tidak mampu lagi melakukan sendiri," katanya.