Susun Prolegnas Prioritas 2027, Baleg DPR Serap Masukan Pemprov DKI Jakarta

Dok dpr.go.id - Farhan/jk
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Sturman Panjaitan saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Balai Kota, Pemprov Jakarta, Jumat (11/9/2026).
15/9/2026, 12.39 WIB

Status Jakarta resmi berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) seiring dengan rencana perpindahan ibu kota negara ke Kalimantan. Hal tersebut masuk sebagai salah satu serap masukan yang dilakukan Badan Legislasi dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027. 

"Masukan dari mereka akan kita tindak lanjuti dan dibahas di Badan Legislasi, serta akan kita masukkan apabila sudah saatnya dimasukkan dan mendapatkan kesepakatan dari semua fraksi dan unsur-unsur terkait, dengan mempertimbangkan urgensinya untuk dimasukkan ke Prolegnas," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan saat memimpin kunjungan kerja Baleg DPR RI ke Balai Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Sturman menegaskan DPR RI menanggapi seluruh masukan secara serius guna memastikan terciptanya partisipasi yang bermakna dalam setiap pembentukan undang-undang. Kegiatan serap masukan menjadi bahan pertimbangan penting di tingkat Baleg DPR terkait kebutuhan regulasi daerah maupun nasional.

Terkait Jakarta, ia menambahkan, ada beberapa undang-undang terkait peraturan daerah yang mendapat masukan. Misalnya selain status ibu kota, ada wacana pengurangan jumlah Anggota DPRD DKI dari 108 anggota menjadi 86 anggota.

Kemudian, sambung Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini, juga terdapat adanya masukan terkait pembahasan RUU Satu Data Indonesia untuk dibahas dan diselesaikan, RUU tentang Masyarakat Adat, RUU tentang Barang dan Jasa, serta beberapa undang-undang lainnya. Sebagian besar UU tersebut, tegas Sturman, sudah dibahas secara serius termasuk tentang RUU Hak Asasi Manusia serta mengenai RUU Sisdiknas.

"Inilah alasan kita datang ke daerah dan meminta tanggapan terhadap apa yang mereka rasakan di daerah dan kita sampaikan di DPR RI, sehingga bisa kita selesaikan. Agar apa yang kita rencanakan dapat bermakna, sehingga masukan-masukan itu menjadi meaningful participation untuk undang-undang yang akan kita buat di Indonesia," tegasnya.

Mekanisme Penyusunan Prolegnas

Lebih lanjut, Sturman menjelaskan mekanisme serta tahapan penyusunan Prolegnas sebelum sebuah RUU masuk dalam daftar prioritas tahunan. Baleg DPR RI akan terus membuka ruang dialog melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), baik di Kompleks Parlemen Senayan maupun di daerah-daerah agar UU ini bermakna dan berkualitas untuk masyarakat.

“Setelah itu, kita akan merumuskan apa yang diminta dari Pimpinan DPR RI termasuk dari Pemerintah untuk dijadikan satu dan membuat long list rancangan undang-undang. Kemudian dari sekian ratusan itu kita buat menjadi prioritas tahunan untuk dibahas selanjutnya di DPR," paparnya.

Menutup keterangannya, Legislator Dapil Kepri itu menekankan komitmen Baleg DPR RI untuk memprioritaskan kualitas dan kemanfaatan undang-undang bagi masyarakat dibandingkan sekadar mengejar target kuantitas.

"Dari dulu sampai sekarang kita tidak mengejar kuantitas, karena apalah artinya undang-undang jika tidak bermakna. Undang-undang itu dibuat berdasarkan apa yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia ini, apa yang dirasakan masyarakat, serta apa yang sudah tidak sesuai lagi dengan kemajuan zaman, sehingga undang-undang itu harus berkualitas," pungkasnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.