Poin MK Soal Status Pendidikan Gibran: Tak Ada Bukti Ijazah SMA, Nilai KPU Lalai

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) dan Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
7/10/2026, 12.31 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan penyetaraan ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai syarat pencalonan pada pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Hal itu ditetapkan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa malam (6/10).  
 
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.  
 
Meski menolak permohonan, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Di sisi lain hakim menolak eksepsi termohon dan pihak terkait yang tidak berkaitan dengan hukum.
 

Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA

 
Dalam pertimbangannya Hakim MK mendapatkan keyakinan akan kebenaran terkait tidak adanya bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar persyaratan Wapres. 
 
Syarat tersebut adalah pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau madrasah aliyah sebagai syarat formal pencalonan. Meski begitu temuan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menerima gugatan. 
 

Wapres kunjungi Sikka pascagempa bumi (ANTARA FOTO/Johanes Viandinando/app/nym.)
 
"Oleh karena perkara yang diajukan oleh pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil presiden dan wakil presiden." kata hakim.
 
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang dimiliki Gibran tidak dapat disetarakan dengan ijazah SMA. Menurut Adies, keterangan tersebut berbeda dengan frasa “berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat”. Sebab, bukti utama seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan adalah ijazah atau sertifikat.
 

Tidak Diskualifikasi Gibran

 
MK menyatakan tak bisa mendiskualifikasi Gibran meski hakim tak mendapatkan bukti bahwa Wapres memiliki ijazah pendidikan dari luar negeri. Dengan begitu hakim tak mengabulkan permintaan Denny Indrayana dan 11 orang lainnya untuk membatalkan pelantikan putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu.
 
Menurut MK, secara factual Gibran kini tak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam pemilu. Status calon disebut gugur ketika calon terpilih diambil sumpahnya sebagi wakil presiden pada 20 Oktober 2024. 
 
 Atas pertimbangan itu MK menyatakan sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang menunjukkan Gibran tidak memiliki bukti Pendidikan yang tepat MK menyebut tidak bisa mengambil keputusan di luar kewenangan. 
 
 "Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai wakil presiden sebagaimana dimohonkan oleh termohon." demikian penjelasan hakim.
 

Serahkan ke Lembaga Lain Soal Status Gibran

 
MK menyatakan persoalan ijazah tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
 
Meski demikian, MK tidak memerinci lembaga yang dimaksud. Mahkamah menegaskan perkara ini secara substansial tidak lagi tepat dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. 
 
"Dengan demikian, fakta tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden," kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.
 

MK Nilai KPU Lalai

 
Hakim MK menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) lalai dalam memeriksa syarat administrasi  dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024. Menurut mereka, KPU seharusnya menjunjung prinsip kehati-hatian dalam memeriksa dokumen pasangan calon presiden dan wakil presiden. 
 
 "Pengejawantahan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam tahap pendaftaran khususnya pemeriksaan dokumen pasangan calon, harusnya dilengkapi dengan verifikasi faktual," kata Hakim Adies Kadir.
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.