Gibran Respons Putusan MK: Saya Tidak Mungkin Kuliah S1 jika Tak Lulus SMA

ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/agr
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri), didampingi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi (kedua kanan), dan Bupati Batang Faiz Kurniawan (kedua kiri) berjalan menuju salah satu ruang kelas di SDN Pasusukan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (28/9/2026).
7/10/2026, 13.35 WIB

Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menemukan bukti kepemilikan ijazah atau dokumen pendidikan dari luar negeri.

Dokumen tersebut berkaitan dengan bukti kelulusan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

“Kami hormati seluruh tahapan dan proses yang ada di MK, yang paling penting sekarang saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensyukseskan visi misi dan program dari bapak presiden selaku pimpinan kami,” kata Gibran kepada wartawan di Jakarta International Convention Center pada Rabu (7/10).

Gibran menilai dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi jika tidak menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat. Putra sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu juga menjelaskan bahwa dirinya telah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana (S1) di Singapura.

“Kalau saya enggak lulus SMA, saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 di Singapura,” ujarnya.

MK sebelumnya menolak gugatan penyetaraan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan pada pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Hal itu ditetapkan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa malam (6/10).

MK nyatakan gugatan ijazah Gibran tidak dapat diterima (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/agr)

Meski menolak permohonan, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan para termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Di sisi lain hakim menolak eksepsi termohon dan pihak terkait yang tidak berkaitan dengan hukum.

Lebih jauh dalam putusan tersebut, MK menyatakan tak bisa mendiskualifikasi Gibran meski hakim tak mendapatkan bukti bahwa Wapres memiliki ijazah pendidikan dari luar negeri. Dengan begitu, hakim tak mengabulkan permintaan Denny Indrayana dan 11 orang lainnya untuk membatalkan pelantikan Gibran.

Dalam pertimbangannya Mahkamah tidak menemukan adanya bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan paling rendah sekolah menengah atas atau madrasah aliyah.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu