KPU Solo Tegaskan Verifikasi Ijazah Gibran di Pilkada 2020 Sesuai Prosedur

ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/agr
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (tengah) didampingi Bupati Batang Faiz Kurniawan (kanan) berfoto bersama dengan guru saat mengunjungi SDN Pasusukan, di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (28/9/2026).
Penulis: Desy Setyowati
8/10/2026, 08.03 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah menegaskan proses verifikasi syarat bakal calon wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah sesuai prosedur. Hal ini diungkapkan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan adanya bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA.

“Waktu pencalonan Pilkada 2020, kami sudah melakukan langkah-langkah yang sudah sesuai dengan prosedur," kata Ketua KPU Kota Surakarta Yustinus Arya Artheswara di Solo, Rabu (7/10).

Dalam proses verifikasi, KPU juga sudah melakukan terhadap berkas setiap calon peserta yang akan mendaftar untuk mengikuti Pilkada Surakarta 2020.

Dalam Pilkada 2020, Gibran Rakabuming pada saat itu mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Surakarta. “Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran,” katanya.

Pada saat itu, kata dia, verifikasi secara faktual dilakukan melalui Bakorwil VII. Meski demikian, verifikasi tidak dilakukan sampai ke Singapura tempat Gibran menempuh pendidikan.

Ia menjelaskan ijazah dari luar negeri hanya perlu diverifikasi kepada kementerian terkait, termasuk juga pada ijazah Gibran Rakabuming yang pada saat itu mengikuti proses Pilkada Surakarta 2020. Dengan verifikasi tersebut, kata dia, syarat pencalonan Gibran dianggap sah.

“Itu bisa dengan surat keterangan tersebut. Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud. Kemudian kami verifikasinya ke Bakorwil Wilayah VII di Solo,” katanya.

Sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan, bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan, dalam persidangan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan, secara umum ijazah, sertifikat, atau diploma yang menerangkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu memuat keterangan bahwa orang tersebut telah dianugerahi atau menyelesaikan jenjang pendidikan tersebut. Dokumen ini juga disertai nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh.

Akan tetapi, dokumen resmi yang diberikan Gibran dalam pendaftaran sebagai calon wakil presiden pada 2024 hanya berupa sertifikat kehadiran, rekam akademik, dan penjelasan nilai.

Sementara itu, fotokopi ijazah, yang menjadi salah satu syarat penerbitan surat keterangan penyetaraan, juga tidak diunggah Gibran. MK menilai certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan. Dokumen ini hanya menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” ujar Arsul dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar pada Selasa (6/10) di Ruang Sidang Pleno MK, dikutip dari laman resmi.

Surat Penyetaraan Bukan Ijazah SMA Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang dimiliki Gibran tidak dapat disetarakan dengan ijazah SMA. Surat ini memuat keterangan bahwa Wapres itu dinilai memiliki pengetahuan yang setara dengan SMK dengan peminatan akuntansi dan keuangan.

Menurut Adies, keterangan tersebut berbeda dengan frasa “berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat”. Sebab, bukti utama seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan adalah ijazah atau sertifikat. "Atas uraian itu, Mahkamah mendapatkan keyakinan akan kebenaran keadaan khusus dalam perkara ini, yaitu mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah setara SMA di luar negeri," kata Adies.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Antara