Kejagung Tetapkan Direktur PT Toba Pulp Lestari Tersangka Kasus Transfer Pricing

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung saat menahan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) Anwar Lawden (kedua dari kiri) pada Kamis (15/10). Foto: Kejaksaan Agung
17/10/2026, 14.03 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) Anwar Lawden (AL) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait transfer pricing pada Kamis (15/10).

Kejagung menduga praktik tersebut berlangsung dalam transaksi penjualan produk bubur kertas atau pulp kepada perusahaan afiliasi selama periode 2008–2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Anang Supriatna, menjelaskan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan AL sebagai tersangka setelah memeriksa 116 saksi.

Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik serta meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli keuangan negara, dan ahli industri selulosa dan bubur kertas.

"Tersangka AL selaku Direktur merangkap Corporate Secretary Korporasi PT TPL dalam melaksanakan kegiatan usaha PT TPL melakukan penjualan ekspor produk Pulp kepada afiliasinya yakni DP MMI, Ltd., dan penjualan lokal kepada pabrik APR,” kata Anang, dalam siaran pers dikutip pada Sabtu (17/10).

Penyidik menduga Anwar melakukan manipulasi kode klasifikasi barang atau Harmonized System (HS Code) untuk menurunkan nilai transaksi penjualan produk pulp.

Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasarnya tergolong dissolving pulp diduga dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Perubahan klasifikasi tersebut diduga menjadi bagian dari praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah nilai yang semestinya. Penyidik menduga perusahaan melaporkan nilai transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan.

“Tersangka AL menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” ujar Anang.

Kejagung menyebut Anwar Lawden secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar tidak dilakukan pengawasan serta tak mendasarkan pada audit.

Oleh karena itu pemeriksa pajak tidak melakukan perbandingan harga atas laporan TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL sebagai Wajib Pajak. Pemeriksa juga tidak melakukan pengecekan harga wajar untuk memastikan kebenaran harga yang dilaporkan dalam TP Doc dan SPT Pajak.

“Perbuatan Tersangka AL bersama-sama dengan pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2 triliun,” kata Anang.

Penyidik telah menerima penyetoran dana sebesar Rp 500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus. Kejagung menyatakan penyetoran tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

Penyidik menjerat AL dengan sangkaan primer Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai sangkaan subsider, penyidik menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, penyidik menangkap AL di Medan, Sumatra Utara, pada Kamis (15/10). Kejagung menyebut penyidik mengambil langkah tersebut setelah AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. 

Penyidik kemudian menahan AL selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Tersangka AL sebelumnya tidak memenuhi panggilan Penyidik, oleh karenanya Tim Penyidik melakukan penangkapan di Medan, Sumatera Utara pada Kamis 15 Oktober 2026 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal yang sama,” ujar Anang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu